Pasuruan//Ankasapost.Id – pada Selasa,19 Agustus 2025, Penyelidikan kasus dugaan penggelapan mobil pik Up dengan terlapor berinisial NV mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah laporan resmi diterima Polsek Purwosari dan pelapor memperoleh SP2HP, kini penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap NV untuk dimintai keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari Aiptu Dodi Waluyo bareng dengan penyidik Aiptu Eko pada Selasa (19/8) turun langsung menemui Yanto Baret di Cafe Edelweis miliknya untuk memastikan perkembangan penyelidikan. Kehadiran aparat ini menjadi sinyal kuat bahwa laporan tidak dibiarkan menggantung, tetapi ditindaklanjuti secara konkret oleh penyidik.
Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya, Erik, yang hadir mendampingi Yanto Baret juga menegaskan komitmennya mengawal perkara hingga tuntas.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparant dan adil. Tidak boleh ada kesan perkara ini bisa diabaikan, karena menyangkut hak warga yang dirugikan. Langkah cepat polisi dengan turun langsung ke lapangan patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan pada rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Pelapor Lukito Wahyudi alias Yanto Baret juga menyampaikan harapannya agar kasus segera menemukan titik terang.
“Saya hanya ingin mobil saya kembali atau ada keadilan yang jelas. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut, karena kerugian saya nyata dan kehidupan sehari-hari ikut terganggu. Saya juga mengapresiasi pihak Kanit Reskrim Polsek Purwosari, yang mau datang langsung menemui saya, ini memberi keyakinan bahwa laporan saya benar-benar diproses,” ungkapnya.
Dengan adanya surat pemanggilan, penyidik selanjutnya akan memeriksa NV untuk dimintai keterangan. Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tanpa memberi ruang bagi upaya menghindar dari tanggung jawab hukum. (Tim)