Dugaan Gratifikasi Di SMAN 3 Batu, Pihak Sekolah Minta Uang Pembelian Buku Pada Siswa

  • Whatsapp

Batu//AnkasaPost.Id – Dunia pendidikan kembali tercoreng ada salah satu lembaga sekolah diduga kuat telah meminta pungutan liar (Pungli) tepatnya di SMAN 3 Batu yang beralamat di Jl Joko Bundu 01 Desa Sumbergondo Kec. Bumiaji Kota Batu, pada setiap siswanya yang duduk di kelas XII untuk pembelian buku kenang kenangan ( cindera mata).

 

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu narasumber yang  sampaikan pada media Ankasapost.id  ,”bahwa anak saya diminta memberikan sejumlah uang yang telah disepakati dari kisaran 300 ribu hingga 500 ribu alasannya untuk pembelian buku kenang kenangan atau dibuat cendera mata dan apabila ada orang tua siswa yang tidak mau atau tidak setuju, maka si siswa tersebut akan dipanggil oleh Guru BK”,

 

Kemudian dilanjutkan oleh Narasumber yang memang enggan disebutkan dalam pemberitaan juga mengatakan ,”Terus terang saja saya jadi punya pemikiran negatif terhadap SMAN 3 Batu, kok berani banget sekolah meminta uang dengan nominal dan ini sudah jelas melanggar aturan serta Undang undang”, Pungkasnya.

 

Atas kejadian ini tindakan Lembaga SMAN 3 Batu sudah menyalahi aturan yang ada dan pihak lembaga sekolah sudah melakukan dugaan gratifikasi terhadap siswa kelas XII yang sifatnya diwajibkan untuk melakukan. Pembayaran, walaupun sifatnya terkesan sumbangan itu bentuk alibi dari pihak lembaga SMAN 3 Batu.

 

Sampai berita ini ditayangkan awak media masih belum bisa mengkonfirmasi pada Kepala Sekolah SMAN 3 Batu Ritul Idha Djarwati SP.d, MPd, terkait kasus dugaan gratifikasi yang telah terjadi.

 

Gratifikasi di sekolah, seperti pemberian hadiah atau uang kepada guru atau staf sekolah, adalah tindakan yang tidak etis dan dapat melanggar hukum. Praktik ini dapat merusak integritas sekolah, mengurangi kepercayaan masyarakat, dan bahkan bisa dipidanakan.

 

Penting untuk memahami apa itu gratifikasi dan mengapa hal itu berbahaya:

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun (uang, barang, fasilitas, dll.) kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.Dampak Negatif Gratifikasi

 

Gratifikasi dapat merusak reputasi sekolah dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan, Penerimaan gratifikasi dapat menciptakan ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa atau penilaian, karena dapat menguntungkan pihak tertentu yang memberikan gratifikasi, Gratifikasi bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan dapat dikenai sanksi hukum.

 

Orang tua memberikan uang atau hadiah kepada guru atau staf sekolah dengan harapan anaknya mendapatkan nilai bagus atau kemudahan dalam proses penerimaan.

Orang tua yang memiliki bisnis memberikan diskon atau layanan gratis kepada staf sekolah untuk mendapatkan keuntungan dalam proses penerimaan siswa.

 

Memberikan imbalan kepada staf sekolah untuk mempengaruhi keputusan terkait penerimaan siswa, promosi, atau kebijakan sekolah lainnya, guru dan staf sekolah harus menolak dengan tegas semua bentuk gratifikasi.

 

Jika menemukan atau mengalami gratifikasi, laporkan kepada pihak yang berwenang seperti inspektorat atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bangun kesadaran dan budaya anti korupsi di lingkungan sekolah untuk mencegah terjadinya gratifikasi. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *