SDN Sukorejo IV Diduga Jual LKS, Orang Tua Murid Resah: “Ini Jelas Pungutan Liar

  • Whatsapp

Pasuruan//Ankasapost.Id – Praktik dugaan pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto-foto yang menunjukkan adanya aktivitas jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

 

Bacaan Lainnya

seorang guru berseragam ASN dengan atribut resmi tengah melakukan pencatatan uang di atas meja, sementara di depannya terdapat tumpukan uang tunai dan buku. Beberapa siswa berseragam merah-putih terlihat ikut mengantre.

 

. Seorang warga mempertanyakan kepada saksi, “Lho, lho, lho Bu Guru jualan apa ini?” yang kemudian dijawab singkat, “LKS”. Bahkan dalam percakapan itu disebutkan bahwa setiap siswa diminta membayar Rp120 ribu untuk LKS.

 

Padahal, sesuai aturan resmi, guru maupun sekolah negeri dilarang keras melakukan praktik penjualan buku LKS maupun pungutan dalam bentuk apapun. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengadaan Buku Teks Pelajaran dan Buku Nonteks, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Ironisnya, kegiatan ini diduga dilakukan secara terbuka di lingkungan SDN Sukorejo IV, Pasuruan, sebagaimana terlihat dari foto gerbang sekolah yang juga beredar di publik.

 

Sejumlah wali murid menyampaikan keresahannya. Mereka menilai praktik ini sangat membebani orang tua, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. “Guru itu tugasnya mendidik, bukan berdagang. Apalagi ini sekolah negeri, semua sudah dibiayai negara lewat BOS. Kok masih saja ada pungutan seperti ini,” keluh salah  wali murid yang enggan disebutkan namanya.

 

Ketika dikonfirmasi, pihak kepala sekolah bersama humas SDN Sukorejo IV menyatakan bahwa kegiatan tersebut “tidak ada masalah” karena telah disepakati bersama melalui forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

 

Namun, pernyataan ini justru menuai tanda tanya besar: apakah kesepakatan internal bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan resmi?

 

Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan serta Inspektorat turun tangan melakukan investigasi. Bila benar terbukti, praktik ini jelas termasuk pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

 

Kasus dugaan jual-beli LKS di sekolah negeri ini menambah panjang daftar persoalan dunia pendidikan di Jawa Timur, khususnya terkait pungutan liar yang selama ini kerap “dibungkus” dengan istilah sumbangan atau pembelian buku penunjang.

 

Kini, masyarakat menunggu keberanian pemerintah daerah untuk menindak tegas dan memberi sanksi pada pihak yang terlibat, agar praktik serupa tidak kembali terulang dan pendidikan benar-benar bebas dari pungutan.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *