Metro, Ankasa Post, Id- Berdasarkan nomor gugatan 6 / Pdt/ 2025/ PN Met. Pengadilan Negeri kelas 1B Metro melakukan sita eksekusi lahan pekarangan seluas 750 m” yang terletak di jalan Sudirman Rt 004 Rw 002 Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat kota Metro.
Di lakukannya eksekusi tersebut oleh Pengadilan Negeri atas dasar surat ketetapan atau penetapan tertanggal 13 Agustus 2025, sebagaimana dalam permohonan eksekusi antara Mistadi atau yang di sebut sebagai pemohon, sedangkan sebagai termohon atau lawan Siti Nuryati.
Sebagai antisipasi adanya keamanan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut puluhan personil dari Polres dan polsek Metro barat pun di turunkan kelokasi objek pekara.
Dalam pembacaan eksekusi yang di bacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Fahmiyadi sobhi SE, berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon, yang sehingga dalam isi keputusan yang telah menetapkan adanya permohonan pemohon atau Mistadi yang di wakilkan oleh kuasanya Panca Kesuma SH & Rekan Pengadilan memetuskan semua gugatan pemohon dapat di terima dan atau di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Metro, yang artinya semua gugatan Mistadi di menangkan.
Selanjutnya lahan tersebut akan di lakukan proses lelang secara umum oleh pihak Pengadilan Negeri Metro dengan maksud dan tujuan guna memenuhi semua tuntutan pemohon atas kerugian yang telah di tanggung akibat perbuatan yang timbul dari termohon. ( Ami Bambang)