Lamongan,Ankasapost.id-Pemasangan Tiang jaringan internet yang berada di RW 05, RT 01 didesa Sumberagung Serta beberapa Desa di kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan diduga kuat tidak mengantongi Izin (ilegal) dari dinas terkait.
Dari investigasi LSM Jerat Fahmi pemasangan tiang internet sudah berjalan dua bulan yang lalu. Tiang-tiang tersebut diangkut mengunakan mobil Pik-up. Kemudian beberapa pekerja lainnya melakukan pemasangan tiang tersebut.
Masyarakat telah mengamati bahwa melakukan pemasangan Tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas dinas terkait, Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.
Ketidak patuhan Terhadap Regulasi
pemasangan Tiang internet tanpa izin ini melanggar peraturan yang berlaku, yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.
Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan Tiang internet yang diduga tidak ber izin tersebut ialah, Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang nantinya tidak tertata rapi, yang dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan bagi masyarakat, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan aktivitas masyarakat.
Ketika Fahmi LSM jerat konfirmasi kejadian tersebut kepada pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari PT Multi Guna Sinergi dan untuk vendornya bernama inisial (IM)
“Kami hanya pekerja disini pak, kita dari PT Multi Guna Sinergi, kalau bapak perlu apa apa silahkan hubungi pak IM, pak (IM) Saat dikonfirmasi lewat admin Perusahaan tersebut Tidak Bisa bertemu Dan acuh tak acuh ” Ucapnya kepada Fahmi LSM Jerat
Awak media menanyakan surat perintah kerja (SPK) kepada pekerja, karena di lokasi sedang tidak ada pengawas lapangan (waspang) namun para pekerja katakan ” dari PT Multi Guna Sinergi, tidak ada surat perintah kerja, kami hanya di suruh saja pak bekerja” kata dia
Pemasangan tiang WiFi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan daerah terkait. Warga yang merasa dirugikan atau terganggu dapat mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.
Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan kampung kampung Desa semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat Maupun kepala desa.
Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.
Untuk Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semerawut.(Team)