Sidang Perdana Sengketa Tanah Di Desa Randugong Kejayan Digelar PN Bangil

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – Kasus perdata sengketa tanah di desa Randugong Kecamatan Kejayan hari Rabu, 27/08/2025  disidangkan di Pengadilan Negeri Bangil yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Ibu Hasanah, Andreas Wuisan SE, SH.

 

Bacaan Lainnya

Penggugat Ibu Hasanah yang beralamat di RT 02/ RW 01 Dusun Lorokan Utara Desa Lorokan, Tanah yang jadi sengketa dengan luas 6835m2 tepatnya di Dusun Asem Jajar Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

 

Dikarenakan tanah seluas 6835m2 tersebut diduga telah diserobot oleh tergugat 1 (pertama) Siti Jamila bin H Fatah yang beralamat di Dusun Lorokan Lor RT 02 / RW 01 Desa lorokan kecamatan kajayan,

 

Dan tergugat 2 (Kedua) Khoiron bin Hafit bin H. Fatah yang beralamat di Desa Peteguhan Kec. Gondang Wetan Kab. Pasuruan, kemudian tergugat 3 (Ketiga) Sukron Bin Hafit Bin H Fatah yang beralamat Desa Peteguhan Kec Gondang Wetan Kab pasuruan.

 

Kemudian agenda pada hari Selasa, tanggal 02/09/2025 diadakan untuk melakukan mediasi pada para pihak baik Penggugat dan Tergugat yang akan didampingi Kuasa Hukumnya masing masing.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *