Kuat Dugaan Penuh Alibi Duplik Developer Perumnas Pesawaran

  • Whatsapp

Pesawaran Ankasa Post, Id  Pimpinan Proyek Lampung Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence diduga menyalah gunakan kuasa dan jabatannya dengan bertindak semena-mena merubah Site Plan tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya pada konsumen, sehingga semakin kuat dugaan telah menipu para konsumennya.

 

Bacaan Lainnya

Pernyataan dugaan tersebut disampaikan oleh Nizam Arista, S.H., Tim Kuasa hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) sebagai Kuasa Hukum yang di tunjuk dan diberikan kuasa oleh sejumlah Konsumen/Warga Lingkungan Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence, Dusun 05 Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran.

Untuk menengahi terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak Pengelola/Developer Perumnas Semesta tersebut, atas adanya pembangunan Alfamart di diarea gerbang depan Lingkungan Perumnas setempat yang dibangun diatas lahan tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) dan hingga memakan sebagian badan Jalan Utama dua jalur yang selama ini menjadi akses utama keluar-masuk bagi warga lingkungan yang tinggal di Perumnas Pesawaran Residence.

 

Bahkan pembangunan gedung Perusahaan ritel yang bergerak di bidang minimarket tersebut juga diduga telah merusak dan menghilangkan fasilitas pos keamanan/Scurity utama yang juga terletak didepan digerbang utama Perumnas Semesta setempat, yang saat ini telah di bongkar dan atau telah dirobohkan.

 

“Jika kita melihat poin-poin isi surat balasan yang dikirimkan oleh Pimpinan Proyek Lampung dengan Nomor : LMPG/01/927/VIII/2025 pertanggal 25 Agustus 2025, yang kami terima KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA), dengan Prihal : Balasan surat Somasi I (Pembangunan Alfamart) yang sebelumnya kami layangkan kepada mereka,” sambungnya.

 

“Maka kuat dugaan kami Pimpinan Proyek Lampung Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence telah menipu klien kami sebagai konsumen, dengan menyalah gunakan kuasa dan jabatan yang mereka miliki dengan semau-maunya merubah Site Plan awal yang termuat didalam brosur pemasaran dan sebagaimana peruntukkannya. Tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya pada para konsumen,” ujar Nizam Arista, S.H.

 

Ia menjelaskan, dimana hal ini tentunya dirasa sangat merugikan bagi klienya, baik secara materiel maupun Immateriel.

 

“Ketertarikan dari klien kami untuk membeli Perumahan Semesta Pesawaran Residence ini, salah satunya adalah dengan adanya fasilitas yang telah dijanjikan sebagaimana yang ada pada brosur pemasaran yang disebarkan oleh pengembang. Sehingga klien kami merasa diduga telah ditipu,” jelasnya.

Sebagaimana rencana awal, lanjut Tim Advokat KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) tersebut menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat somasi ke II dan terakhir. Untuk selanjutnya mereka akan menempuh jalur hukum pidana.

 

Namun sebelumnya, pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan surat jawaban/tanggapan atas surat balasan somasi I yang diterima dari Pimpinan Proyek Lampung dengan nomor surat tersebut diatas, yang akan ditujukan dan ditembuskan kepada beberapa pihak termasuk pihak Perumnas Semesta Pesawaran Residence dan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Pesawaran.

 

“Kami akan mempertanyakan atas semua tindakan melakukan perubahan dimuat dalam site plan yang katanya telah mendapat pengesahan dari Pemda kabupaten Pesawaran, tetapi tidak disebutkan kapan diterbitkan dan nomor berapa surat pengesahannya Site Plan yang diterbitkan,” paparnya.

 

“Secara mengingat jarak waktu dimulai Pembangunan perumahan sangat jauh dengan pendirian gerai Alfamart dan perubahan lainnya. Sehingga hal itu timbul menimbulkan pertanyaan besar kami.! pakah ada site plan baru, yang diterbitkan dan atau disahkan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut Nizam Arista juga mengungkapkan, jika Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence diduga tidak profesional, konsisten dengan perkataan dan pernyataan yang mereka buat dan sampaikan kepada konsumen/warga.

 

“Perlu diketahui, menurut fakta yang diungkapkan oleh klien kami bahwa sebelum berdirinya Alfamart tersebut, sekitar bulan Juni 2025 pihak Pimpinan Proyek Lampung ini sendiri telah melayangkan surat peringatan dan/atau himbauan larangan berjualan atau membuka lapak dagangan dalam bentuk apapun di Area pintu gerbang Pesawaran Residence baik secara menetap maupun sementara,” terangnya.

 

Dengan alasan yang mereka buat, sambung Nizam Arista menuturkan, “Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan lingkungan Pesawaran Residence, serta menghindari potensi gangguan lalu lintas dan kerumunan yang dapat penghambat akses keluar masuk kendaraan maupun penghuni”.

 

“Mereka melarang konsumen/warga (Pedagang kecil) berdagang lokasi tersebut. Sementara kurang lebih selang sebulan dari dilayangkannya Surat larangan itu pihak Perum sendiri justru membangun dan membuka Alfamart. Maka kuat dugaan kami, ini menunjukkan sikap ketidak profesional Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence dalam konsistensi pernyataannya yang mereka buat,” ungkap dan tandasnya. (Ami Bamang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *