Tragedi Mutilasi Di Pacet, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Mojokerto

  • Whatsapp

Mojokerto,Ankasapost.Id-08/09/2025 Kasus mutilasi yang menggemparkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Polres Kabupaten Mojokerto. Pelaku diketahui bernama Alvi Maulana (24), pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang tega menghabisi nyawa sekaligus memutilasi kekasihnya, TAS (25), perempuan asal Desa Made, Kecamatan Lamongan. Tragedi ini dipicu persoalan asmara, tekanan ekonomi, serta luapan emosi pelaku.

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa hubungan keduanya sudah berjalan sekitar empat tahun tanpa ikatan pernikahan, baik secara siri maupun resmi. Meski demikian, pelaku dan korban telah tinggal bersama selama itu.

 

> “Motif pelaku berawal dari hubungan asmara yang tidak sah, ditambah tuntutan ekonomi serta kekesalan berlebih. Kondisi tersebut membuat emosi pelaku meledak dan berujung pada tindakan keji,” jelas AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto,

 

 

 

Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Saat itu, pelaku pulang larut malam dan mendapati pintu kos terkunci. Setelah menunggu sekitar satu jam, korban membuka pintu sambil marah. Pertengkaran hebat pun tidak terhindarkan.

Dalam kondisi emosi, pelaku menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau. Ia kemudian naik ke lantai dua dan langsung menusukkan pisau ke leher korban hingga meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi.

 

Polisi bersama relawan melakukan pencarian potongan tubuh korban. Dengan bantuan anjing pelacak dari Direktorat Samapta Polda Jatim, ditemukan 76 potongan tubuh korban. Dari hasil analisis forensik pada salah satu potongan tubuh, identitas korban berhasil dipastikan dengan inisial TAS, warga Lamongan.

 

> “Kami bahkan menemukan potongan kepala korban yang disembunyikan pelaku di belakang lemari dan hendak dimusnahkan,” ungkap AKBP Ihram.

 

 

 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, Dari keterangan awal, pelaku mengaku kalap lantaran korban kerap menuntut secara berlebihan, terutama soal ekonomi untuk memenuhi gaya hidup mewah.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ( Sri H )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *