Satreskrim Polres Jombang Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian dengan Tujuh Tersangka Berhasil Diamankan

  • Whatsapp

Jombang,Ankasapost.Id 18 September 2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggelar konferensi pers pada Rabu (17/9), terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi dalam dua bulan terakhir di wilayah Kabupaten Jombang.

 

Bacaan Lainnya

Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam puluhan aksi kejahatan serupa. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya di berbagai lokasi, dengan sasaran mulai dari kendaraan bermotor hingga peralatan elektronik di sekolah.

 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam.

 

> “Mereka beraksi dengan cara merusak pintu rumah, mencongkel jendela, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor atau mobil,” jelas AKP Margono.

 

 

 

Ia menambahkan bahwa aksi pencurian dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), mayoritas berada di wilayah hukum Kabupaten Jombang. identitas dan peran masing-masing

 

1. WI (36), warga Perak, Jombang – mencuri satu unit mobil Mitsubishi L-300 di wilayah Jogoroto. Aksi dilakukan saat kendaraan terparkir dengan kunci masih menancap.

 

 

2. MFF (36), warga Gresik – mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX, dua ponsel, dan sejumlah perangkat elektronik dari dua rumah di Tembelang dan Mojoagung. Pelaku membobol pintu rumah menggunakan obeng.

 

 

3. MAYP (30), warga Mojowarno, Jombang – mencuri dua unit sepeda motor di area persawahan dan kebun di wilayah Tembelang dan Wonosalam, dengan cara merusak rumah kunci kendaraan.

 

 

4. MI (41), warga Diwek, Jombang – seorang residivis yang sebelumnya divonis enam tahun penjara, kembali ditangkap setelah membobol ruang guru di dua SD Negeri di Gudo dan Megaluh. Barang curian meliputi laptop, proyektor, DVR, dan perangkat fingerprint.

 

 

5. EA (21), warga Sidoarjo – mencuri sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel dari rumah kontrakan di Mojongapit saat korban sedang tidur.

 

 

6. RS (22), warga Sampang – berperan sebagai penadah. Ia membantu menjual hasil curian EA dan menerima bagian Rp1,5 juta dari penjualan sepeda motor tersebut.

 

 

7. NI (61), warga Bareng, Jombang – diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X di kawasan persawahan Diwek dengan menggunakan kunci palsu.

 

 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 363 jo 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.

 

> “Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain maupun jaringan penadah yang terlibat,” pungkas AKP Margono.

 

 

 

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera ke pihak berwajib jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(Din/Sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *