Mojokerto,Ankasapost.Id-24 September 2025 Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang resmi memulai pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan SPALD-T (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat). Kegiatan ini merupakan bagian dari program DAK PPKT (Dana Alokasi Khusus Penugasan Pengembangan Kawasan Permukiman Terpadu) Tahun Anggaran 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan melalui pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah skala permukiman.
Salah satu pekerjaan utama yang dilaksanakan dalam kegiatan ini adalah Pembangunan IPAL Komunal Skala Permukiman Minimum 50 KK, yang berlokasi di Dusun Gebangsari, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi.
Spesifikasi Kegiatan
Volume Pekerjaan
155 Sambungan Rumah (SR)
3 Unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Anggaran: Rp 1.860.000.000,-
Waktu Pelaksanaan: 240 hari kalender
Mulai: Juli 2025
Target Selesai: Desember 2025
Pelaksana Kegiatan TPS KSM Sari Pilang Lestari
Ketua Tim Pelaksana: Bapak Sumarsono
Pendamping Teknis Bapak Aris
Jumlah Tenaga Kerja 15 orang, dilengkapi dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai regulasi yang berlaku
Pembangunan IPAL Komunal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sistem sanitasi yang layak, aman, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan air limbah yang lebih terpadu, diharapkan lingkungan permukiman menjadi lebih bersih, sehat, dan mendukung pencapaian target pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Mojokerto.
Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu secara ketat pada Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), guna memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya di sektor sanitasi dan lingkungan. ( Sri H)