Metro Ankasa Post Id.Merunut Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 14 PP 45 Tahun 1990 tentang larangan Perselingkuhan PNS, yang menyebutkan adanya larangan hidup bersama yang bukan pasangan syah atau memiliki ikatan perkawinan dan atau melakukan hubungan suami istri di luar perkawinan,sepertinya salah satu oknum PNS berinisial AP yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro patut untuk mendapatkan ganjaran dari segala perbuatan yang telah di timbulkan dengan dan telah melakukan Perselingkuhan atau Overspel terhadap Perempuan sebut saja angrek dengan status gadis atau masih lajang.
Hubungan gelap AP tersebut di ketahui oleh pihak keluarga anggrek lantaran membawa anggrek tanpa seizin Orang Tua, yang sehingganya pada suatu ketika Keluarga anggrek mendataangi kediaman AP guna melakukan konfirmasi terkait kepergian anggrek yang di ketahui terahir pergi bersama AP, tanpa basi basi AP pun menjawab dan menjelaskan adanya Kepergian Anggrek di Daerah pulau Jawa dengan tujuan kursus kecantikan ungkap AP terhadap Orang Tua Anggrek saat itu, bahkan selain itu AP pun sanggup untuk memulangkan Anggrek dengan tempo waktu 2 Hari.
Lantaran tidak mendapatkan kepastian dari apa yang di janjikan AP terhadap Orang Tua Anggrek dengan dan harus menunggu hingga sampai berbulan bulan yang pada ahirnya Orang Tua Anggrek memilih guna menempuh jalur Hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Lampung. seiring dengan berjalannya waktu pada ahirnya pihak Polda mengetahui akan keberadaan Anggrek, dan selanjutnya pihak Polda pun melakukan pencarian yang sekaligus untuk membawa pulang Anggrek kembali.
Ironisnya setelah mendapatkan posisi akan keberadaan Anggrek justru kondisi Anggrek tidak sendirian melainkan telah mempunyai seorang bayi yang di ketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan AP.
Dengan melihat kejadian apa yang telah terjadi terhadap Anggrek, Orang Tua Anggrekpun sontak shok bahkan terasa tidak percaya, bahwasannya anak perempuannya telah di rusak masa depannya oleh AP yang notabenya masih berstatus punya istri, rasa kecewa dan sakit hati serta murka terhadap AP, selain telah merusak anak gadisnya dan terlebih telah mencambik cambik hakat martabat Keluarga Anggrek bahkan dengan sengaja AP telah menghinjak injak kehormatan Keluarga, dan sebagai PNS AP pun musti mempertanggunjawabkan dari segala perbuatannya, untuk itu dalam kurun waktu dekat Keluarga Anggrek akan melakukan pelaporan ke Pemerintah Kota Metro guna memanggil dan memeriksa serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap AP. ( Ami Bambang)






