Pasuruan // Ankasapost.Id – Tindakan yang semena-mena oleh Oknum Petugas Lapas Kelas IIB Pasuruan inisial PTN, dengan sikap arogansinya dan secara terang-terangan meminta sejumlah uang pada keluarga Napi inisial GL dalam kasus Narkoba kejadian ini terjadi pada bulan Agustus 2024.
Dimana saat itu di Lapas Kelas IIB Pasuruan mau ada kegiatan dan Oknum inisial PTN melalui via telpon dan juga secara memaksa dan menekan agar supaya keluarga Napi inisial GL untuk menyiapkan uang sebesar 5 juta agar segera diselesaikan.
Karena bila tidak dipenuhi maka Napi inisial GL akan di Sel dalam dengan nada tinggi dan oknum Petugas inisial PTN sambil mengancam.
Menurut keterangan Ibundanya Napi tersebut inisial YN mengatakan pada Media Ankasapost.id ,”Oknum inisial PTN disaat telpon mengatakan anak saya suruh bayar uangnya kalau tidak maka Napi inisial GL akan di Sel”,
,”Namanya saya sebagai seorang ibu sangat khawatir takut anak saya nanti diapa apakan mas, saya dapat uang 5 juta itu dibagi anak saya dan 2 orang temannya dan setelah dibayarkan uang itu, akan tetapi anak saya tetap di Sel mas, oleh oknum inisial PTN, masih jamannya KPLP Pak Taufik pada waktu itu dan Kalapas Pak Ma’ruf”,
,”Saya sekarang kerja ikut orang di jombang karena anak saya itu 4 mas, dan memang anak saya sudah dipindahkan di LP Porong mas, terus terang saya akan melayangkan surat ke pusat atas kejadian tindakan pungli ke Kanwil Surabaya”,
,”sepertinya oknum inisial PTN itu ada dendam pribadi mas pada anak saya inisial GL, kenapa saya mengeluhkan ke pihak Media biar tau kalau di Lapas Kelas IIB Pasuruan ada Oknum Petugas yang mentang mentang dan berani minta uang dan itu sudah melanggar undang undang serta aturan yang ada”, pungkas Inisial YN.
Aturan dan UU di lapas atau Rutan
Pungutan Liar (Pungli) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah praktik ilegal yang seringkali melibatkan oknum petugas yang memeras narapidana untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan berbagai modus.
Seperti membebankan biaya “ucapan selamat datang”, “bayar kamar”, hingga “setoran mingguan” dengan cara pengancaman atau kekerasan. Pelaku pungli di dalam lapas dapat dikenakan sanksi disiplin dan pidana, termasuk pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apalagi Lapas Kelas IIB Pasuruan termasuk Lapas yang menjalankan WBK ( Wilayah Bebas Korupsi), tapi kenapa masih saja oknum petugas bermain seperti itu.
Sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan masih dikonfirmasi untuk bisa memastikan ada kejadian seperti itu.
(Rief)