Mobil Box Tanpa Plat Nomer Melarikan Diri Saat Kepergok Ngisi Bio Solar Bersubsidi

  • Whatsapp

Banyuwangi – Ankasapost.Id // Sebuah SPBU dengan kode 54.684.08 di Krikilan, Glenmore, Banyuwangi diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Dugaan ini mencuat setelah awak media yang tengah beristirahat di SPBU tersebut pada tanggal 24 September sekitar pukul 01.30 dini hari, mendapati aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM ke sebuah mobil box dalam durasi yang tidak wajar, Minggu 28/9/2025.

 

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula ketika sejumlah awak media dalam perjalanan dari Jember menuju Banyuwangi memutuskan untuk beristirahat di SPBU 54.684.08 tersebut. Saat melihat proses pengisian BBM yang berlangsung lama, mereka mulai curiga. Usai pengisian, awak media berupaya mengonfirmasi kepada sopir mobil box tersebut, namun sopir tersebut justru melarikan diri. Aksi kejar – kejaran sempat terjadi, namun terhenti ketika mobil box masuk ke area pemukiman warga.

 

Saat dikonfirmasi, operator SPBU berdalih bahwa pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut adalah hal yang tidak wajar mengingat kondisi SPBU yang sepi. Namun alasan ini justru menimbulkan kecurigaan lebih lanjut dari awak media.

 

Atas kejadian ini, awak media telah melaporkan dugaan penimbunan BBM tersebut ke Polsek Glenmore. Namun, hingga hampir satu minggu berlalu, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja Polsek Glenmore dalam menangani kasus ini.

 

“Kami sangat menyayangkan lambannya respons dari Polsek Glenmore. Padahal, laporan sudah kami sampaikan sejak seminggu lalu. Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk mengungkap dugaan penimbunan BBM ini,” ujar salah seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

 

Penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan ilegal yang dapat dijerat dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Glenmore belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas demi mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

 

( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *