Pasuruan//Ankasapost.Id – Banyak keluhan dari pemilik warung dan supir ekspedisi di Terminal Cargo Kec. Wonorejo, atas tindakan salah satu oknum preman yang juga punya warung yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar (pungli) pada supir ekspedisi di lokasi Terminal tersebut.
Kasus ini diungkap secara langsung oleh pemilik warung yang enggan diberitakan pada Media Ankasapost.id
,”Saya sebagai pemilik warung sangat dirugikan atas kelakuan Oknum inisial MAD karena para supir ekspedisi dilarang beli di warung saya, dan juga inisial MAD diduga melakukan intervensi pada supir kalau beli makanan selain diwarung MAD maka supir tidak akan di kasih jatah DO ekspedisi (Delevery Order)”,
Dilanjutkan pula ,” inisial MAD juga memainkan nilai DO supir ekspedisi dengan harga yang sangat fantastis dengan harga hingga 90% dari harga normalnya kemudian untuk parkirnya pun dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk parkir secara resmi Rp 10.000 sesuai karcis akan tetapi inisial MAD mematok harga 15.000 hingga 20.000/ Unit angkutan”,
Menurut Kepala Terminal Cargo Wonorejo Hartono saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan ,”Kami sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi harga sesuai karcis Terminal, kalau urusan DO pada supir kami tidak tau sama sekali mas”, Ujar Hartono.
Hal ini sudah jelas tindakan oknum preman inisial MAD mengenai dugaan pungli yang sudah Mark Up maka inisial MAD
Tidak ada “Undang-Undang Pungli” tunggal, namun praktik pungutan liar (pungli) diatur oleh berbagai peraturan.
Perundang-undangan di Indonesia, seperti KUHP (terutama Pasal 368 dan 423) untuk pidana umum, UU Pemberantasan Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang mengaitkan pungli dengan korupsi, serta Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang membentuk satuan tugas khusus untuk memberantasnya.
Dan tindakan dugaan pungli yang dilakukan oleh inisial MAD ini sudah melampaui batas kewajaran, keluhan selama ini sudah banyak masuk ke awak media, maka dari itu beberapa orang pemilik warung akan melaporkan ke pihak APH. (Rief)