Pasuruan//Ankasapost.Id – Pelanggaran yang begitu tampak telah dilakukan oleh pihak pelaksana proyek Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SLBN Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan dengan anggaran dari APBN Tahun 2025, dengan nominal Rp.2.792.800.000.
Hal ini sangat disayangkan anggaran miliaran rupiah dan pihak pelaksana dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SLB Negeri Pandaan, sangat mengabaikan tentang Keselamatan Kerja (K3) bagi para pekerja pun tidak sama sekali dan menganggap proyek ini dianggap hal yang tidak ada pertanggung jawaban, yang diketahui tempo pelaksanaan proyek selama 210 Hari.
Maka proyek seperti ini sudah jelas diduga banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya, dan atas tindakan ini maka awak media akan meneruskan pemberitaan ini ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan juga ke Dinas Pendidikan Provinsi terkait Proyek Miliaran di SLB Negeri Kutorejo Kec Pandaan.
Disaat awak media mengkonfirmasi pada pengawasnya Nur Halim, malah mau cuci tangan dan mau menyembunyikan jati dirinya sambil berkata kuduk aku pak pengawase (Bukan saya Pak Pengawasnya) ,terkesan mengelabui awak media bersama tim investigasi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 menggariskan tegas:
1. Setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan informasi proyek.
2. Papan harus memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, masa pelaksanaan, dan nama pelaksana.
Fungsi papan proyek adalah kontrol publik agar pengawasan berjalan. Menghilangkan papan informasi berarti menghilangkan transparansi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kesengajaan untuk menutup akses informasi.
Menghilangkan papan informasi melanggar :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Lebih jauh, jika terbukti ada rekayasa anggaran, mark-up, atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka bisa dijerat, pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Ancaman pidana, minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Artinya, proyek ini bukan sekadar cacat prosedur. Ada dugaan permainan serius di balik layar. (Rief)