Pasuruan//Ankasapost.Id – Debitur bernama inisial LS mengeluhkan pelayanan Permodalan Nasional Madani (PNM) Ulamm unit Prigen, sesuai bukti pelunasan kredit yang diterbitkan oleh PNM Ulamm Surabaya No. S-012/PNM-SBY/SKL/I/21 tertanggal 19 Januari 2021.
Kemudian pihak LS kepada awak media mengatakan, “Kewajiban saya sebagai Debitur sudah saya lakukan dengan baik hingga pelunasan pada tahun 2021 yang lalu, hanya Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sudah dikembalikan, sedangkan Surat Tanah berupa Letter C yang sedang dalam proses pengajuan SHM di Notaris melalui PNM tidak dikembalikan meski jelas jelas proses pengajuan SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan ditolak.”
“Di awal pengajuan kredit kedua dengan nominal 250 juta untuk 2 jaminan tersebut, saya hanya menerima 236 juta, yang 14 juta untuk biaya permohonan Letter C menjadi SHM, Selisih 6 juta antara biaya pengurusan yang PNM potong dari jumlah pinjaman saya dengan nilai biaya yang tertuang dalam Berita Acara”, Jelas LS.
Dan pihak Kantor Notaris Ninik Sugiarti SH, MKn. yang beralamat di Jalan Dr Sutomo No 26 Klampok Desa Sumber Gedang Kecamatan Pandaan ,”Kami sudah sekian kali berusaha menghubungi PNM Ulamm Unit Prigen akan tetapi sesuai yang disampaikan pihak PNM Ulamm hanya bilang ditunggu nggeh, dan hingga akhirnya ada salah satu petugas sebagai Legal yang bernama Gandi datang ke kantor Notaris”, Ungkap salah satu Karyawati.
Pada hari Rabu sore penerima kuasa dari LS datang ke Kantor PNM Unit Prigen yang mempertanyakan terkait Letter C tersebut tidak segera diserahkan pada LS ada apa, dan kemudian Ardhi sebagai penerima kuasa juga sempat pertanyakan uang pembayaran LS untuk pengurusan Sertipikat yang sudah jelas jelas batal pada Kepala PNM Unit Prigen yang bernama Pak Eko, dijanjikan bisa berminggu Minggu, ada apa sebenarnya?, pelayanannya pun sangat kurang baik dan terkesan mengabaikannya.
(Rief)