Inspektorat Kota Metro Tetap Proses Kasus Oknum PNS Andi Prasetiyo.

  • Whatsapp

Metro, Ankasa Post, Id.  Berdasarkan Pengaduan dari Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( DPC PJID) Kota Metro tertanggal 1 Oktober 2025 berkaitan adanya Etika dan Moral yang telah di lakukan oleh salah satu Oknum PNS Andi Prasetiyo, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat tetap akan memproses teradu sesuai Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Wali Kota( Perwali).

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Sekretaris dan Irbansus Inspektorat, Sutrisno dan Pujo di ruang kerjanya, Kamis 9 Oktober 2025, saat Ketua DPC PJID Bambang Suyitno menanyakan prihal perkembangan dari tindak lanjut Aduan DPC PJID.

 

” Sutrisno memafarkan bahwasannya dari aduan yang telah kami terima dan setelah kami pelajari dari semua isi serta maksud pengaduan tersebut, kami langsung melakukan kordinasi dan klarifikasi dengan Instansi terkait, termasuk kepada Dinas Lingkungan Hidup, bahkan dalam hal ini kami masih menunggu dari tim khusus yang di bentuk dalam penanganan terkait Kasus Andi Prasetiyo, dan selebihnya hasil dari tim akan kami tidak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku ungkap Sekretaris.

 

Lebih lanjut Irbansus menjelaskan dirinya telah melakukan konfirmasi terhadap Kabid Dinas Lingkungan Hidup, yang mana menurut keterangan yang kami dapat dari Dinas LH, yang menyebutkan bahwasannya Andi Prasetiyo salah satu Pegawai yang tertutup, yang sehingganya sulit untuk mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan baik secara pribadi maupun lewat rekan kerjanya, ujar Pujo.

 

:” Sementara berkenaan dengan isu maupun informasi yang berkembang mengenai adanya Andi yang jarang masuk kerja atau dengan kata lain lama tidak masuk kerja, hal tersebutpun telah kami klarifikasi dengan pihak Dinas LH, al hasil jawaban dari Dinas LH bahwasannya Andi masih izin, dengan adanya jawaban tersebut kami pun meminta bukti surat izin Andi Prasetiyo, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan atau di beri tahu surat izin yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. untuk itu yakinlah kami tetap akan dan terus melakukan proses, bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk pihak Ekternal pungkas Irbansus dan Sekretaris( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *