Perumnas Semesta Pesawaran Residence Kuat Dugaan Intervensi Kesejumlah Konsumen.

  • Whatsapp

Pesawaran,AnkasaPost,Id.Dengan menyebarkan selembaran soal pertanyaan seperti atau serupa Soal Ulangan Semester dan atau Ujian Akhir Sekolah kepada warga/konsumen, yang berisikan sejumlah pertanyaan dengan dalih mengumpulkan pendapat serta pernyataan resmi dari warga sebagai bahan dukungan, klarifikasi dan dokumentasi mereka, berkaitan dengan seputar pembangunan Alfamart yang telah dibangun diatas lahan/tanah Fasilitas Umum (Fasum) yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Semester Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) terletak di depan gerbang utama Perumahan tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence diduga kuat tengah merasa kebingungan dalam mencari-cari pembenaran dan pembelaan, setelah permasalahan tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, oleh sejumlah Konsumen/Warga Lingkungan Perumahan Nasional (Perumnas) Semesta Pesawaran Residence, CL 2 Dusun 05 Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran.

 

Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan atau Pasal 8 Ayat 1 (Huruf F) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 134.

 

Menanggapi adanya hal tersebut, salah seorang Tim Kuasa Hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) Nizam Arista, S.H., mengatakan, terhadap terlapor (Pimpinan Proyek Lampung Perumnas Semesta Pesawaran Residence) yang meminta dukungan warga itu hanya sebuah penggiringan opini untuk mendapatkan simpati publik.

 

“Selaku kuasa hukum kami tetap berfokus pada penekanan proses hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak korban. Perlu kami tegaskan bahwa simpati publik tidak dapat menggantikan keadilan,” katanya saat di konfirmasi Jum‘at, (17/10/2025).

 

Ia juga menyampaikan, bahwa proses hukum harus dan akan tetap terus berlanjut.

 

“Kejahatan tetap kejahatan, pelanggaran hukum tetap pelanggaran,” ujarnya.

 

Nizam Arista, S.H., menegaskan, bahwa tindakan merubah fungsi taman bermain, Fasum/ Fasos sedang dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian.

 

“Permintaan dukungan warga tidak menghapus perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

Fokus pada fakta dan bukti: fakta-fakta yang ada bukan pada sentimen publik,” tegasnya.

 

Sebagai kuasa hukum yang telah diberi kuasa dan kepercayaan oleh para warga/konsumen Perumnas Semesta Pesawaran Residence dalam menangani permasalahan ini, tim KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) akan memastikan bahwa pembuktian tetap berjalan sesuai prosedur hukum untuk memastikan keadilan bagi kliennya dengan Penegakan hukum tanpa intervensi.

 

“Permintaan dukungan dari warga bisa diinterpretasikan sebagai upaya memengaruhi proses hukum. Kami sebagai kuasa hukum akan menekankan pentingnya aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan independen tanpa terpengaruh tekanan dari luar,” tandasnya.(Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *