Dugaan Kuat Pemakaian Tabung LPG 3Kg Subsidi Digunakan Untuk Usaha Ayam Potong Di Wilayah Desa Pacarkeling

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – Lagi lagi dengan adanya usaha potong ayam yang ada di wilayah Desa Pacarkeling Kecamatan Kejayan diduga kuat menggunakan tabung LPG 3Kg untuk proses pembersihan bulu ayam potong milik inisial PR dan yang diduga tanpa kantongi izin dari Dinas Peternakan.

 

Bacaan Lainnya

Narasumber yang enggan untuk diberitakan juga menegaskan ,”Perlu diketahui untuk penggunaan tabung LPG 3Kg tersebut, hampir setiap hari karena memang dibuat untuk proses pembersihan bulu ayam potong setiap harinya untuk dijual, kalau datang tabung LPG 3Kg gak pernah main main bisa sampai 1 Pick Up”.

 

,”Dan ditaruh dirumah yang warna merah dan untuk tempat masak tepatnya didepan rumah warna merah persis mas, dan kegiatan itu sudah berlangsung tahunan mas, tanpa ada yang menindaklanjuti sedangkan kegiatan itu diduga kuat juga tidak dibekali dengan surat izin usaha yang jelas, dan selama ini juga dengan penggunaan tabung LPG 3Kg bersubsidi kesemuanya murni pelanggaran mas”, Pungkas Narasumber.

 

Konsumen yang berhak menggunakan LPG 3Kg atau LPG bersubsidi tersebut yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.

 

Sampai berita ini ditayangkan pihak pemilik inisial PR pengusaha ayam potong, masih sangat sulit dihubungi, untuk dikonfirmasi perihal penggunaan LPG 3Kg.

 

Dalam ketentuan ini ditegaskan, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *