Pasuruan -Ankasapost.Id – Gonjang ganjing isu yang beredar dengan bahasa 86 pada masyarakat yang sudah berproses hukum di Polres Kota Pasuruan tentang kasus Pengancaman pada Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Erick oleh Suami Kades Desa Rebono yakni Busiri
Yang sekarang lagi mencuat dengan istilah 86 dikalangan warga Desa Rebono, dan terkesan memojokkan Erick selaku pelapor yang tidak merasa sama sekali, ucapan itu disampaikan salah satu Kasun Rebono inisial KHOT, melalui via WA disalah satu teman media.
Hal ini akhirnya menimbulkan tanda tanya pada Erick yang kemudian menjelaskan pada awak media “Tidak ada istilah 86 dalam proses hukum ini di Polres Kota Pasuruan kalau mau konfirmasi ke penyidiknya silahkan saja, kasus pengancaman pada diri saya, sekali lagi tidak ada istilah 86 atau kompromi, saya sebagai pelapor akan dengan tegas proses hukum ini harus jalan dan wajib ditegakkan, karena hal ini sudah membuat keluarga saya merasa ketakutan dan tertekan sampai hari ini”,
Lebih lanjut Erick mengatakan “masalah ancaman ini bukan main main anak istri saya merasa tertekan, sampai Busiri pada saat itu mau mencari saya dimanapun itu, dan kemudian ada informasi dari salah satu perangkat Rebono inisial KHOT, kalau kasus ini sudah ada 86 apa maksutnya, terus terang saja kasus ini tinggal menunggu ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya saja atas instruksi dari Polres Kota Pasuruan”, Tegas Erick.
Setelah mendengar desas desus dari Perangkat Desa Rebono inisial KHOT yang sempat menyebut nama MUNIP konon katanya omong kalau kasus ancaman oleh Busiri pada Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya Erick sudah di 86 dan kasusnya sudah putus dan selesai. (Rief)






