Pasuruan // Ankasapost.Id – Tercoreng sudah Dunia Pendidikan dugaan kuat salah satu lembaga SMKN 01 Winongan Kabupaten Pasuruan sepertinya sudah mengabaikan aturan, dengan telah meminta pungutan wajib pada setiap murid dengan nominal tetapnya Rp.300.000 untuk bayar ujian.
Hari Kamis, 23/10/2025 pihak Komite SMKN Winongan mengumpulkan wali murid untuk bermusyawarah yang membahas tentang pungutan wajib tersebut, hal ini malah bikin panas para wali murid hingga terjadi debat usir diruangan rapat.
Salah satu wali murid sampaikan pada awak media dengan gamblang disampaikan
,”Terus terang saya sangat keberatan setiap ujian disuruh bayar Rp. 300.000 kemudian setiap tahunnya juga suruh bayar Rp.1.200.000 dikali 3 tahun sudah berapa?”,
,”katanya sekolah gratis buat makan saja kami sekeluarga masih susah sedangkan sekolah di SMKN Winongan wajib bayar bagaimana kalau begini jujur saja saya dan wali murid yang lain sangat keberatan”, ujarnya.
Demikian juga wali murid lainnya sebut saja Ibu Melati dengan tegas menyatakan
,”Kok bisa disuruh bayar ini itu, dikemanakan dana BOS dari pemerintah selama ini, nanti ujung ujungnya nanti wali murid suruh menghadap ke sekolah disuruh bawa SKTM,
(Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa”,
,”Dengan berbagai alasan yang bertele tele, tidak apa apa saya bayar tapi yang masuk akal mas, mana saya nanggung pembayaran wajib Rp.1.200.000 belum yang ini suruh bayar yang Rp.300.000 setiap ujian kalau tidak, pasti ada cuitan tidak bisa ikut ujian kami diundang untuk ikut rapat ini jawabannya pusing saya mas”, pungkasnya.
Saat dikonfirmasi dari Humas Yohan dan Misdi menyampaikan ,”Pihak lembaga sekolah hanya mengajukan program ke Komite sekolah, kemudian untuk urusan dilaksanakan atau tidaknya program kesemuanya adalah kebijakan dari Komite Sekolah, dan kesemuanya sudah diketahui oleh pihak Kacabdin sesuai yang tertuang dengan proposal yang diajukan”, singkatnya.
berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal dan waktunya.
“Kalau jumlah sudah ditetapkan dan wajib dibayar tiap bulan, itu bukan lagi sumbangan. Itu pungutan,” tegas salah satu aktivis muda Pasuruan Joko.
Menurut Joko, kebutuhan sekolah seperti gaji guru honorer memang belum sepenuhnya dibiayai dana BOS. Namun, bukan berarti sekolah bisa menarik sumbangan wajib. (Rief)






