“Diduga Ada ‘Main Mata’ di SMKN 01 Grati: Humas Kabur Saat Dikonfirmasi, Wartawan Jadi Backing?”

  • Whatsapp

Pasuruan,AnkasaPost.Id— Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan gedung di lingkungan SMKN 01 Grati justru berujung kejanggalan. Bukan jawaban yang diperoleh, melainkan sikap menghindar dari oknum humas sekolah berinisial ST yang tiba-tiba memilih “angkat kaki” saat hendak dimintai keterangan.

 

Bacaan Lainnya

Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar. Bukannya menjelaskan secara terbuka soal proyek yang tengah berjalan, pihak sekolah justru menunjukkan sikap tertutup dan enggan memberikan informasi kepada publik.

 

Lebih panas lagi, muncul dugaan adanya oknum wartawan berinisial J yang diduga menjadi “tameng” bagi pihak sekolah. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman suara (voice note) yang dikirimkan oleh J kepada awak media lain. Dalam rekaman itu, J terkesan berupaya menenangkan rekan seprofesinya agar tidak mengganggu pihak sekolah, seolah-olah ada kesepakatan terselubung.

 

Isi rekaman tersebut berbunyi:

 

“Sepurane lek aku sik onok urusan nang Nguling, gak iso nemokno sampeyan karo Bu ST sepurane, sampeyan WA dewe wes. Ojo ganggu SMK Grati, saaken Bu ST lek, la Bu ST telpon jarene sampeyan wes onok perjanjian 3 bulan sekali, la terus sampeyan mrunu wes ole 2 bulan.”

Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa ada komunikasi tidak wajar antara humas ST dan oknum wartawan J.

 

Padahal, tim media yang datang ke lokasi membantah keras pernah membuat perjanjian apa pun dengan pihak sekolah.

Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Padahal, aturan tersebut jelas mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara untuk menampilkan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi publik.

Tindakan menutupi informasi publik ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang

 

Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana proyek.

Fenomena seperti ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan jejak penggunaan anggaran, yang dapat membuka ruang bagi praktik-praktik tak sehat di lingkungan pendidikan.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menelusuri dugaan “main mata” antara oknum sekolah dan pihak-pihak yang mencoba membungkam transparansi informasi.

Apakah proyek di SMKN 01 Grati benar-benar bersih dan sesuai aturan, atau justru menyimpan sesuatu di balik tembok pembangunan itu? (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *