Pengangsu Pertalite Di Pom Winongan, Tanpa Tindakan Tegas Dengan Oknum Petugas Yang Diduga ‘Kong kalikong’

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id – Adanya permainan oknum petugas SPBU yang diduga mencari keuntungan pribadi hal ini sudah terjadi begitu lama dengan para pengangsu pertalite di SPBU 54.671.41 Winongan.

 

Bacaan Lainnya

Peristiwa seperti ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari hasil investigasi awak media, dimana oknum petugasnya sangat welcome banget dengan para pengangsu pertalite, pasalnya si oknum petugas SPBU Winongan merasa akan  diuntungkan karena mereka mendapatkan tip dari para pengangsu pertalite bersubsidi.

 

Dan dilapangan saat awak media konfirmasi pada petugas SPBU 54.671.41 Winongan menganggap hal ini lumrah dan terkesan mengabaikannya.

 

Dan salah warga mengeluhkan saat melakukan pengisian BBM ,”Saya merasa terganggu sekali dengan para pengangsu tersebut, mereka dengan bebas keluar masuk pakai motor thunder modifikasi dan juga motor lainnya yang disengaja untuk dimodif agar bisa ngisi lebih banyak, bagaimana dengan pemilik wilayah hukum yang ada di Winongan ? yang memang diduga ada pembiaran atas tindakan seperti ini”, ujarnya

 

Sedangkan dalam aturan dan Undang undang sudah jelas menjual kembali Pertalite (BBM bersubsidi) dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Larangan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas: Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar.

 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak: Mengatur ketentuan terkait distribusi BBM, termasuk larangan menjual kembali.

Surat Edaran Menteri ESDM

Menjelaskan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *