Pasuruan//Ankasapost.Id – Lagi lagi Pemdes Arjosari Kecamatan Rejoso tercoreng dengan adanya ulah salah satu oknum Wakil Ketua BPD dengan inisial JK yang melakukan rangkap jabatan si oknum JK sebagai PNS juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Tutur.
Hal ini malah membuat polemik berkelanjutan yang jelas Oknum PNS inisial JK telah melakukan pelanggaran hukum yang sudah menggunakan anggaran APBD dan anggaran APBN.
Hal ini mengacu dengan aturan dan Undang undang aaaayang melarang anggota BPD merangkap jabatan adalah:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 63 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah desa lainnya.
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 118 ayat (1) huruf c, yang juga menegaskan larangan merangkap jabatan bagi anggota BPD.
Dan seharusnya inisial JK wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya atas tindakannya ini sudah melanggar aturan dan Undang undang yang tercantum, maka dari itu penggunaan anggaran selama JK menjabat sebagai PNS dan sebagai Wakil Ketua BPD di Desa Arjosari Kecamatan Rejoso. (Rief)






