Pasuruan // Ankasapost.Id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi, termasuk pasar tradisional Bangil dan pasar modern di Kecamatan Bangil, pada Kamis (13/11/2025).
Aksi pengawasan ini bertujuan utama untuk memastikan harga beras di wilayah Kabupaten Pasuruan tetap selaras dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Sidak ini juga merupakan langkah antisipasi dini menghadapi potensi lonjakan harga bahan pokok, khususnya beras, menjelang periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026
Selain memantau fluktuasi harga, tim gabungan Bapanas juga melakukan pengawasan ketat terhadap mutu dan labelisasi produk beras yang dijual di pasaran. Hal ini dilakukan guna menjamin kesesuaian antara kualitas beras dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.Koordinator Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyatakan bahwa pemantauan difokuskan pada tiga jenis beras, yaitu beras premium, medium, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Berdasarkan data yang dimiliki Bapanas, harga ritel di pasar tradisional maupun pasar modern menunjukkan harga yang stabil dan masih berada dalam batas HET,” jelas AKP Adimas Firmansyah.
Ia menambahkan, hasil koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Pasuruan juga mengonfirmasi tidak adanya perubahan harga beras yang signifikan dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
“Laporan dari Disperindag menunjukkan bahwa harga beras dari minggu lalu hingga minggu ini masih stabil, tidak ada kenaikan berarti. Artinya, kondisi harga pangan di Kabupaten Pasuruan saat ini aman,” tegasnya.
AKP Adimas Firmansyah menekankan bahwa Satgas Pangan tidak akan ragu menindak tegas pedagang atau distributor yang terbukti melanggar ketentuan harga yang berlaku.
“Apabila nantinya ditemukan penjualan beras di atas HET, Satgas Pangan akan memberikan teguran keras. Bila masih membandel, kami tidak akan segan melakukan pencabutan izin usaha,” ancamnya.
Sementara itu, Kepala Unit II Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menambahkan bahwa harga beras medium dan premium di sejumlah titik pantauan bahkan terpantau masih berada di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, HET beras yang ditetapkan Bapanas adalah: beras medium sebesar Rp13.500/kg, beras SPHP Bulog Rp12.500/kg dan beras premium sebesar Rp14.900/kg.
Ipda Eko Hadi Saputro menegaskan komitmen Satgas Pangan untuk secara berkelanjutan melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap harga beras di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan sampai harga benar-benar stabil di pasaran. Ini menjadi fokus utama kami untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)






