Pasuruan // Ankasapost.Id – Berhati-hatilah terhadap oknum LSM yang mengaku sebagai pengacara di wilayah Kabupaten Pasuruan. Mereka telah melakukan penipuan dengan memanfaatkan perkara hukum yang dihadapi.
Oknum tersebut, yang dikenal dengan inisial MS alias AS, menawarkan bantuan hukum untuk menyelesaikan perkara hukum dengan imbalan uang. Namun setelah menerima pembayaran, oknum tersebut tidak memberikan solusi yang dijanjikan, bahkan melarang keluarga korban untuk mengambil, menyimpan atau mendokumentasi surat Kuasa dan juga transaksi jasa.
Seorang warga NR telah mengeluhkan masalah ini kepada media pada tanggal 15 November 2025. Untuk itu, warga di wilayah tersebut diimbau agar berhati-hati dan tidak terburu-buru memberikan kepercayaan kepada siapa pun yang mengaku sebagai pengacara. Sebaiknya, warga melakukan verifikasi dan meminta identitas resmi sebelum memberikan informasi atau melakukan pembayaran.
“Uang sejumlah Rp.20.500.000 transfer ke rekening MS alias AS, dan Rp.20.000.000 cash saya serahkan ke MS alias AS,” ungkapnya.
“Saya merasa ada kejanggalan dalam proses pendampingan suami saya, dari setiap prosesnya kok malah bukan MS alias AS yang mendampingi suami saya,” ujarnya.
Jika Anda menjadi korban penipuan, segera laporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan berbagi informasi, diharapkan warga dapat terhindar dari penipuan serupa dan masalah apapun yang dihadapi dapat diselesaikan dengan cara yang jujur dan adil.
Oknum tersebut diduga telah menipu warga dengan memanfaatkan perkara hukum yang dihadapi oleh mereka. Oknum tersebut mengaku telah menangani banyak kasus sukses dan menawarkan bantuan hukum dengan imbalan uang. Namun, setelah menerima pembayaran, oknum tersebut tidak memberikan solusi yang dijanjikan dan bahkan mengancam dan melaporkan warga dengan dalih yang tidak bertanggung jawab.
Warga yang telah menjadi korban penipuan MS alias AS diminta untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan saling berbagi informasi, diharapkan warga dapat terhindar dari penipuan serupa dapat diselesaikan dengan cara yang jujur dan adil. (BERSAMBUNG/Rief)





