Di Lapas Kelas IIA Madiun Kasus Narkoba Narapidana Bebas Pakai Hape….Gawat Bosquh !!!!????

  • Whatsapp

Madiun // Ankasapost.Id  – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun kasus narkoba asal Sampang bernama Subadar Bin Sudar pindahan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tertanggal 19 Desember 2023, diduga kuat bebas menggunakan handphone pribadi.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan dari narasumber Anonim dan bukti tangkapan layar chat dan panggilan video melalui messenger dari akun Facebook, “si Narapidana ini menghubungi saya via messenger dan WhatsApp, saya tidak merespon sampai akhirnya saya ceritakan kepada suami saya, suami saya langsung menghubungi kontak wa tersebut,” ungkap Narsum Anonim.

 

“Suami saya mencoba membalas chat, dan dibalas “aku sek main slot”, gak lama setelah itu suami saya video call ternyata kontak wa tersebut milik teman sekamarnya,” jelas Narsum Anonim.

 

Narapidana yang menggunakan handphone pribadi adalah pelanggaran berat dan dilarang keras oleh Permenkumham 8/2024. Sanksi bagi napi meliputi penghapusan remisi, penyitaan handphone, dan penempatan di sel pengasingan. Selain itu, petugas yang terlibat dalam penyelundupan handphone juga akan dikenakan sanksi tegas, bahkan pemecatan.

 

Dasar Hukum dan Larangan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024: secara tegas melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik seperti handphone.

 

Sanksi Bagi Narapidana

 

Penyitaan dan Pemusnahan: Handphone yang disita akan dimusnahkan.

Penghapusan Remisi: Napi yang terbukti memiliki handphone dapat kehilangan hak remisi.

Sel Pengasingan: Sanksi terberat adalah penempatan napi di sel pengasingan.

 

Tim Media berusaha konfirmasi kepada pihak terkait Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun namun tidak ada tanggapan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Humas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun belum memberikan keterangan terkait dugaan kuat Warga Binaan Bebas Gunakan Handphone Pribadi. Redaksi juga masih menunggu hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *