Pasuruan//Ankasapost.Id – Kasus di Persidangan sengketa tanah seluas 6800 m2 di PN Bangil yang ada di Dusun Asemjajar Desa Randu Gong Kecamatan Kejayan, ada yang membuat kaget pasalnya 2 orang oknum pengacara yang konon katanya dari pihak kuasa tergugat.
Yang sudah menyerahkan kuasanya pada oknum pengacara yang bernama Isa Anshari Arif SE, Ak, CA, SH, M.Kn dan Iwan Sumartono SE, SH, MH akan tetapi pihak dari tergugat yang bernama Sukron dan Hoiron sudah menyatakan bahwa tidak pernah menguasakannya akan tetapi sudah dimasukkan dalam kuasa gugatan sebagai tergugat ini yang jadi polemik.
Dan persidangan tentang sengketa tanah di Desa Randu Gong bisa dinyatakan cacat hukum, Menurut Kuasa Hukum Andreas Wuisan SE, SH, dan Alwi Zain SH, dari pihak Penggugat Ibu Hasanah (54) anak dari Haji Usman, juga menyatakan bahwa dari pihak tergugat dalam hal ini Hoiron dan Sukron sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 17/11/2025.
Bahwa tidak pernah membuat surat kuasa gugatan sebagai tergugat yang disertai dengan bukti surat pernyataan, maka dengan ini mereka dalam hal ini oknum pengacara Isa Anshari Arif SE, Ak, CA, SH, M.Kn dan Iwan Sumartono SE, SH bukanlah pengacaranya tergugat.
Maka dari pihak kuasa hukum dari dalam hal ini penggugat Ibu Hasanah (54) akan melakukan tuntutan atas dugaan Pemalsuan tanda tangan kuasa pada 2 orang oknum pengacara tersebut. (Rief)






