Jual Beli Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal, Warga Desa Tutur Diduga Terlibat dalam Transaksi Dengan Pakai Mobilitas Yang Sudah Dalam Pantauan

  • Whatsapp

Pasuruan // Ankasapost.Id — Dugaan praktik jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasuruan. Seorang warga Desa Tutur, Kecamatan Tutur, berinisial PON diduga melakukan pembelian pupuk bersubsidi di Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, dalam jumlah yang tidak wajar dan berulang.

 

Bacaan Lainnya

Informasi ini diperoleh dari keterangan sejumlah petani setempat yang mengaku resah dengan semakin menipisnya stok pupuk bersubsidi di wilayah mereka. Para petani menilai, pembelian pupuk bersubsidi oleh pihak luar desa telah berdampak langsung pada berkurangnya kuota yang seharusnya menjadi hak mereka.

 

Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,

“Ternyata warga yang sering membeli pupuk dalam skala sedang di Desa Ambal-ambil itu adalah PON, warga Desa Tutur.”

 

Dampak Langsung ke Petani: Stok Menipis, Masa Tanam Terancam

 

Para petani Ambal-ambil mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi menjelang musim tanam. Mereka menyebut bahwa stok di pengecer resmi seringkali cepat habis, padahal distribusi normal seharusnya cukup untuk kebutuhan petani di wilayah Desa Ambal-ambil.

 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena pupuk bersubsidi menjadi faktor penting dalam meningkatkan hasil panen, terutama bagi petani kecil akan tersolic

 

“Kalau pupuknya habis, kami terpaksa beli pupuk non-subsidi yang harganya jauh lebih mahal. Jelas memberatkan,” ujar salah satu petani lainnya.

 

Pupuk bersubsidi hanya boleh ditebus oleh petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Setiap pembelian wajib dilakukan di pengecer resmi dalam satu wilayah kecamatan atau desa tertentu, bukan lintas wilayah.

 

Pembelian pupuk bersubsidi oleh warga yang tidak terdaftar di e-RDKK atau dilakukan di luar wilayah distribusi, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi yang berpotensi melanggar hukum.

 

Tim Saber Pupuk Diduga Mulai Turun Tangan

Keresahan para petani Ambal-ambil disebut telah menarik perhatian Tim Saber Pupuk, tim yang dibentuk untuk mengawasi distribusi dan memberantas praktik ilegal terkait pupuk bersubsidi.

 

Meski belum ada pernyataan resmi, sejumlah sumber menyebutkan bahwa tim tersebut akan melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi ilegal yang dilakukan oleh PON.

 

“Pernah ada yang mengingatkan kepada PON, bahwa apa yang dilakukannya melanggar peraturan dan berpotensi melanggar hukum dan sanksi pidananya sudah jelas. Namun PON tak menggubris nya,” terang petani yang tidak mau dipublikasi namanya.

 

Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan Permendag, Permentan, hingga potensi pelanggaran pidana apabila terbukti ada unsur penyelundupan atau penimbunan.

 

Para petani Desa Ambal-ambil berharap pemerintah mengambil langkah tegas, baik terhadap pelaku maupun pengecer yang diduga melayani pembelian di luar ketentuan.

 

“Kami tidak minta macam-macam. Yang kami butuhkan hanya pupuk yang memang hak kami,” ujar salah satu petani dengan nada kesal.

 

Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat agar distribusi pupuk bersubsidi tetap tepat sasaran, terutama menjelang masa tanam yang sangat menentukan keberhasilan hasil pertanian di wilayah tersebut.

 

Maka atas tindakan yang dilakukan oleh inisial PON akan diserahkan kesemuanya ke APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jatim, ataupun Polres Pasuruan karena dalam aturan dan Undang Undang sudah dijelaskan inisial PON ini sudah menyalahi dan melanggar aturan dan Undang undang.

 

Peraturan pupuk bersubsidi di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang mengelola tata kelolanya secara menyeluruh, didukung oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaannya yang merinci aspek teknis, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan spesifik.

 

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan penyaluran pupuk yang lebih tepat sasaran, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan mengatur syarat petani yang berhak, komoditas yang mendapat dukungan, serta mekanisme distribusi yang lebih baik.

 

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025: Mengatur tata kelola pupuk bersubsidi secara menyeluruh. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk untuk mencapai ketahanan pangan.

Mencakup prinsip distribusi yang tepat sasaran, seperti tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

 

Menjadi dasar kebijakan yang mendorong sistem yang efisien, efektif, dan ekonomis.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025: Merupakan peraturan pelaksana dari Perpres tersebut. Merinci mekanisme operasional penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari penetapan jenis dan volume, pengadaan, distribusi, hingga pengawasan.

Menetapkan bahwa petani penerima adalah yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK.

 

Dan memiliki usaha tani pada komoditas yang telah ditentukan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025: Mengatur perubahan kebijakan terkait pupuk bersubsidi. Disebutkan dalam beberapa konteks sebagai bagian dari penyederhanaan dan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi tahun 2025.

 

Tujuan penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan, serta mengurangi penyelewengan.

Syarat Petani: Terdaftar dalam kelompok tani dan e-RDKK, serta mengusahakan komoditas yang ditentukan (misalnya, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao).

 

Mekanisme Distribusi: Diharapkan dapat berjalan lebih baik dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan hingga titik serah langsung kepada petani. Pengawasan: Sistem pengawasan diperkuat dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *