Pasuruan//Ankasapost.Id – Memang jabatan itu sangat punya pengaruh dimana salah satu kades pasuruan tepatnya di Desa Linggo Kecamatan Kejayan atas nama kades Farihin, sudah berani pasang badan dalam penebangan 1 pohon randu besar yang dijual pada seseorang dari Sidogiri.
Menurut pantauan dari warga sekitar saat di lokasi penebangan randu sebut saja Kartolo sempat omong ” Pohon itu ditebang atas izin Kades Farihin mas, tanpa adanya laporan tebang pohon ke pihak Dinas Bina Marga ini sudah jelas Kades Farihin dengan pihak pembeli dengan bahasa kerennya kongkalikong”. Ujarnya.
Awak media berusaha mengkonfirmasi melalui via telpon pada kades Linggo Farihin akan tetapi masih belum bisa dihubungi.
Sesuai dengan aturan dan undang undang sudah dipaparkan dengan jelas
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi landasan umum perlindungan lingkungan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan, yang mengatur pengelolaan pohon di tepi jalan umum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170 tentang perusakan barang milik orang lain, dapat diterapkan jika penebangan menyebabkan kerugian signifikan atau kerusakan aset pemerintah.
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwal), yang merupakan aturan paling operasional di tingkat lokal. Peraturan ini menetapkan tata cara perizinan, syarat, dan sanksi spesifik di wilayah masing-masing.
Setiap orang atau badan yang ingin menebang pohon milik Dinas Bina Marga wajib memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk (misalnya, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP).
Penebangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dengan sanksi
Sanksi Administratif, Berupa teguran, paksaan pemerintah untuk menanam pohon pengganti (bisa 15 hingga 20 pohon per satu pohon yang ditebang, tergantung diameter), dan/atau pencabutan izin.
Dengan sanksi pidana bahwa pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda jika perbuatannya dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan aset negara.
Mengenai prosedur perizinan di daerah (Pasuruan), dapat merujuk pada SOP Penerbitan Izin Penebangan Pohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan. (Rief)






