Pasuruan//Ankasapost.Id – Telah terjadi dugaan kuat tentang banyak panitia PTSL Desa Kademungan Kecamatan Kejayan yang mengeluhkan dan juga warga dimana masalah honor untuk pamitan baik di lapangan atau administrasi belum juga bisa dinikmati, ditambah lagi banyak SHM yang belum selesai hingga saat ini padahal warga sudah bayar lunas dalam administrasinya. Selasa, 13/01/2026
Dihimpun dari keterangan para warga ,”Entah kami harus bertanya kemana pak, sedangkan kalau kami tanya ke panitia selalu menjawab kami panitia hanya mengerjakan dan kami pun sampai detik ini belum dapat ganti lelah kami dan kerja kami”, ujar salah satu panitia yang enggan diberitakan.
Warga mengeluhkan sampai saat ini para pendaftar dan penerima PTSL lebih banyak yang daftar tapi sedikit yang sudah jadi
LSM P-MDM dengan dengan sigap menanggapi keluhan para warga
,”Saya Gus ujay ketua umum LSM PMDM jika Memang benar dugaan ini maka kami minta pertanggung jawaban serta klarifikasi dari pihak pihak yang Terkait .
Program ini program pemerintah agar bisa membantu warganya bukan malah mempersulit
Dasar Hukum dan Aturan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Mekanisme pembayaran honorarium yang dananya bersumber dari APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, seperti yang disebutkan dalam PMK No. 58/PMK.02/2008 (dan peraturan turunannya yang lebih baru, yang mungkin menyesuaikan standar biaya honorarium). Honorarium ini diberikan sejak bulan penugasan dan hanya dapat dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN: Pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, termasuk pembentukan panitia ajudikasi dan satuan tugas (Satgas) yang berhak menerima honorarium.
Standar Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM): Besaran honorarium mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh kementerian terkait (Kementerian Keuangan atau BPN), yang dapat disesuaikan secara berkala.
Peraturan Daerah (Perda/Perbup/Perdes): Di tingkat lokal, terdapat peraturan bupati atau peraturan desa yang mengatur biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat (seperti untuk patok, materai, dan operasional), namun pembiayaan honor panitia inti yang dari APBN adalah terpusat.
Tindakan Jika Honor Belum Dibagikan
Jika honor panitia PTSL belum dibagikan, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah, dan langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
Musyawarah Internal: Langkah awal adalah berkoordinasi dan bermusyawarah dengan Ketua Panitia Ajudikasi PTSL di tingkat kabupaten/kota atau pejabat Kantor Pertanahan setempat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
Pemeriksaan Administrasi Keuangan: Honorarium dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pejabat yang berwenang dan didukung dengan administrasi pencatatan keuangan serta bukti pengeluaran yang sah. Panitia berhak meminta transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan biaya tersebut. (Rief)





