Lampung Selatan, Ankasa Post, Id. Merasa harkat martabat dan nama baik keluarga telah di injak injak bahkan di rusak atas perbuatan yang di timbulkan oleh oknum TNI AD berinisial S yang berdinas di Koramil Way Jepara, yang di duga keras telah merusak rumah tangga orang lain yang sengaja melakukan perzinahan terhadap istri orang, kasus tersebut resmi di laporkan oleh Rossy sebagai suami Syah dari Putri ke Polda Lampung, sementara untuk Oknum Danramil sendiri menjadi terlapor di Denpom Lampung Selasa 13 Januari 2026.
Dalam pelaporan tersebut Rossy yang di dapingi langsung oleh Panca Kesuma SH dan Rekan yang notabennya sebagai pengacara atau penasehat Hukum.melaporkan adanya dugaan perzinahan istri syahnya yang telah di lakukan dengan oknum TNI aktip ke Polda Lampung sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas SPKT Polda Lampung denga Nomor B: /ND-47/1/2026/SPKT, Perpo No, 03 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Perzinahan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 411 KUHP Baru ( UU No 1 Tahun 2023, Tentang Kita Undang Undang Hukum Pidana.
Menurut Panca dengan di laporkannya putri yang masih tercatat oleh Negara sebagai Istri Klin kami, ke Polda Lampung lantaran dari apa yang putri perbuat terindikasi telah melakukan Perzinahan dengan oknum TNI, selain telah merusak citra Klin kami dan keluarga besar tentunya, perbuatan mereka itu tidak patut lagi untuk di tolerir lagi, yang sehingga Klin kami melakukan upaya Hukum guna mencari keadilan dengan dan atau tanpa adanya tebang pilih dalam penegakan Supremasi Hukum, terlebih kasus ini menyangkut institusi Negara, untuk itu dalam hal ini kami sangat menyayangkan atas perilaku oknum TNI tersebut yang tidak mencerminkan sebagai alat Negara yang berkewajiban untuk melindungi Masyarakat, malah sebaliknya oknum tersebut selain telah merusak kehormatan orang, justru dari perbuatannya telah menghacurkan rumah tangga orang lain yang sekaligus perbuatan oknum tersebut telah merusak masa depan
ketiga anak anak Klin kami akibat korban dari Nafsu bejat mereka berdua ujar Panca panggilan akrabnya.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan bahwasannya dengan adanya menempuh jalur Hukum dalam kasus ini dengan maksud dan tujuannya supaya untuk kedepannya tidak ada lagi kasus yang sama seperti yang saat ini menimpa pada Klin kami yang dilakukan oleh dan atau para Alat Negara terhadap warga sipil adapun terkait laporan di Polisi Meliter Daerah Meliter XXI Raden Intan Detasemen Polisi Meliter II/3 Yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Atas Nama terlapor Oknum PLH Danramil Way Jepara berisial S. Ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Rossy, namun di sisi lain ia menuturkan bahwasannya peristiwa yang saat ini menimpa pada keluarga saya sungguh sangat ironis, mengingat dari apa yang telah di lakukan oleh oknum Danramil tersebut terhadap istri Syah saya, yang semula saya sendiri tidak menyangka kalau yang telah merusak kehormatan rumah tangga saya adalah seorang oknum Prajurit aktif dengan pangkat Perwira Pertama dalam kesatuan TNI, sementara untuk saat ini TNI merupakan salah Mitra dari Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP) yang merupakan program Nasional dan yang selalu di gadang gadang oleh Presiden RI Prabowo Subiyanto, sedangkan saat ini istri saya bekerja sebagai Pendamping KDMP di Kecamatan Way Jepara,jadi dengan adanya semua ini saya berharap kepada institusi TNI dengan adanya oknum Danramil telah saya laporkan, untuk sekiranya pihak DANDIM maupun KOREM serta PANGDAM dapat melakukan tindakan tegas dengan menghukum Oknum tersebut setimpal dengan perbuatannya pungkasnya(Ami Bambang)





