Lampung, AnkasaPost,Id-Berdasarkan hasil dari pres rilis Direktorat Narkotika Polda Lampung Tim Opsnal Subdit 3 kembali menggagalkan peredaran obat terlarang jenis sabu Seberat 10,63 gram, serta mengamankan 3 pelaku dan 1 unit kendaraan roda enam jenis mitsubisi canter warna merah dengan nopol Z 99xx ND.untuk di jadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan yang di lakukan oleh tim Opsnal Polda Lampung, terhadap ketiga tersangka tersebut atas dasar pengembangan dari tersangka sebelumnya yang lebih dahulu tertangkap, dan atas hasil informasi serta pengembangan jaringan narkotika Aceh, Sumatera Utara, sumatera selata dan pulau Jawa selama satu Minggu bahwasannya terdapat satu unit mobil truk bermuatan durian di ruas jalan tol terpeka KM 228 desa labuhan batin kecamatan way Serdang Mesuji, dan setelah di lakukan penggeledahan tim Opsnal pun menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang di simpan dalam kemasan teh cina.
Selanjutnya dari tiga tersangka beserta barang bukti langsung di amankan ke Polda Lampung, di ketahui dari ketiga tersangka tersebut di antaranya YD ,33 Tahun Warga Bandar Lampung, YT 28 Tahun Warga Bandar Lampung dan MR 42 Tahun Warga Pesawara, sementara masing masing tersangka mempunyai peran tersendiri sebagaimana peran tersangka YD berperan sebagai kurir, sedangkan untuk tersangka MR dan YT berperan menemani tersangka YD untuk membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju pulau Jawa, adapun untuk tersangka MR dan YT pun mengakui dan bahkan mengetahui kegiatan tersebut hingga sampai tertangkap dan di janjikan upah.
Lebih lanjut untuk ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) UU no 36 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU no 01 tahun 2023 tentang KUHP JO. 01, tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Jo pasal 132,ayat (1) UU no 36 tahun 2029 tentang narkotika. Subsider pasal 609 ayat (2) huruf A JO UU NO 01 Tahun 2023 tentang KUHP JO UU NO 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 132 ayat (1)UU36 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yaitu di ancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana selama 20 tahun penjara.(Ami Bambang)






