Pasuruan//Ankasapost.Id – Tindakan Salabim Fried Chicken yang diduga telah melanggar aturan dan undang undang karena dalam penggunaan LPG 3Kg untuk usahanya tersebut sedang untuk usaha seperti Salabim Fried Chicken adalah tindakan yang melanggar hukum
Dimana pihak Salabim Fried Chicken itu bukanlah pelaku UMKM dan sudah memilik 5 Cabang diantaranya Purwosari, Wonorejo, Warungdowo, Pandaan dan juga Prigen se Pasuruan
Dan Salabim Fried Chicken adalah Franchise (waralaba) adalah model bisnis di mana pemilik usaha (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menggunakan merek, sistem operasional, dan produk yang sudah terbukti sukses, berdasarkan perjanjian resmi.
Gus Ujay selaku Ketua Umum LSM P-MDM Pasuruan langsung angkat bicara perihal penggunaan LPG 3Kg di Salabim Fried Chicken yang mendapatkan temuan mengatakan “Tindakan Salabim Fried Chicken itu adalah kesalahan sangat fatal sudah jelas menyalahi aturan dan undang undang, karena kalau pelaku UMKM atau Mikro tidak sekiranya merekrut banyak karyawan tapi di Salabim Fried Chicken ini sudah memiliki 5 cabang dan juga banyak karyawan dengan omset dan profitnya dalam 1 bulan sudah puluhan juta”, ujar Gus Ujay.
Dilanjutkan oleh Gus Ujay ” Dalam hal ini, kami sudah buat pengaduan masyarakat di Polres Pasuruan dikarenakan pihak Salabim Fried Chicken sudah mengabaikannya dan masih menggunakan LPG 3Kg tersebut, dan menganggap pihak Salabim Fried Chicken merasa benar, kami LSM P-MDM sangat mengecam keras atas apa yang telah diperbuat tersebut”, Pungkasnya.
Undang Undang yang mengatur ini kesemuanya Penyalahgunaan LPG 3 kg (subsidi) adalah tindak pidana serius yang diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), karena merugikan negara dan mengalihkan subsidi dari kelompok yang berhak (rumah tangga, UMKM, nelayan, petani). (Rief)






