Pasuruan // Ankasapost.Id – Warga akhirnya tanam pohon pisang tepat ditengah jalan setelah usulan warga sekian kali untuk perbaikan jalan yang rusak parah di depan Perusahaan Ternak yang ada di Dusun Sumber Gentong Desa Jatigunting Kecamatan Wonorejo tidak ditanggapi oleh perusahaan dan juga Pemdes Jatigunting.
Hal ini akhirnya mengakibatkan kemarahan warga yang berniat menanami pohon pisang sebagai bentuk kepedulian warga, dan pasalnya salah satu warga yang bernama Pak Fathurohman sempat menyampaikan pada Media Ankasapost.id.
Dijelaskan ,”Kami melakukan semacam ini sudah puluhan kali untuk mengusulkan agar adanya perbaikan jalan karena terus terang saja jalan ini yang pertama sebagai jalan utama menuju Wonorejo bagi warga sini yang kedua truck pengangkut ternak besar besar yang tidak seharusnya melewati jalan tersebut, dan juga Kepala Dusun Sumber Gentong Pak Hasan pun juga sepertinya gak gubris terkait parahnya jalan utama itu mas”, Ungkap Pak Fathurohman.
Dalam aturan dan undang undang dijelaskan bahwa kerusakan jalan yang disebabkan oleh mobil angkutan barang (truk) yang kelebihan muatan (overload) atau melebihi dimensi (over dimension) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut adalah poin-poin penting undang-undang terkait kerusakan jalan akibat mobil angkut:
Pelanggaran Muatan Berlebih (Overload), Setiap kendaraan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan (Pasal 169 ayat
Sanksi: Pengemudi yang melanggar aturan muatan berlebih dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 307). Pelanggaran Dimensi (Over Dimension/ODOL) Truk yang dimodifikasi ukurannya melebihi standar (ODOL) melanggar Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Sanksi: Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Tanggung Jawab atas Kerusakan Jalan, Kendaraan yang melanggar ketentuan muatan (ODOL) merupakan salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, yang pada akhirnya meningkatkan potensi kecelakaan. Aparat penegak hukum (Dishub dan Polri) berwenang melakukan razia dan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL.
Kebijakan Zero ODOL, Pemerintah sedang memperketat aturan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) untuk mengurangi kerusakan jalan. Penegakan hukum dilakukan terhadap pengemudi dan perusahaan yang melanggar batas beban yang telah ditentukan.
Selain UU No. 22 Tahun 2009, ketentuan mengenai jalan juga diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Rief)






