Pasuruan//Ankasapost.Id– Sejumlah perangkat Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan mencium adanya dugaan praktik tidak prosedural dalam pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) terkait rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sebuah program strategis nasional yang menjadi perhatian pemerintah pusat.
Aroma tak sedap ini mengarah pada Sekretaris Desa (Sekdes) Ambal Ambil, Khalid Mawardi, yang diduga melakukan manipulasi daftar hadir dan tanda tangan perangkat desa dalam dokumen Musdes yang dijadikan dasar penerbitan Surat Pernyataan Kepala Desa tertanggal 5 Agustus 2025.
Salah satu perangkat desa mengungkapkan kekecewaannya lantaran merasa tidak pernah dilibatkan dalam Musdes yang disebut-sebut menyepakati penggunaan tanah kas desa seluas ±1.200 meter persegi di Dusun Krajan untuk pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih.
“Jujur saja kami kecewa. Kami tidak pernah dilibatkan dalam musdes terkait Koperasi Merah Putih.
Tahu-tahu nama dan tanda tangan kami sudah tercantum dalam daftar hadir. Bahkan daftar hadir itu awalnya bukan untuk agenda koperasi,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi dan musyawarah yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan desa.
Hal senada disampaikan perangkat desa lainnya. Menurutnya, kebijakan yang diambil Sekdes dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur, karena tidak pernah dilakukan musyawarah terbuka dengan seluruh perangkat desa aktif.
“Yang jelas kami mendukung penuh program Koperasi Merah Putih karena itu program nasional yang baik untuk desa. Tapi yang kami sesalkan, Pak Carik ini terkesan semena-mena mengambil keputusan tanpa koordinasi dan musyawarah dengan kami,” ungkap RJ kepada wartawan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Surat Pernyataan Kepala Desa Ambal Ambil yang ditandatangani oleh Plt Kepala Desa Khalid Mawardi menyebutkan bahwa keputusan penggunaan lahan desa diambil melalui Musdes pada 5 Agustus 2025.
Namun pengakuan sejumlah perangkat desa justru menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan proses Musdes tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Sekdes maupun Pemerintah Desa Ambal Ambil terkait tudingan manipulasi daftar hadir dan tanda tangan perangkat desa. Perangkat desa berharap persoalan ini segera diluruskan agar program nasional KDKMP tidak tercoreng oleh dugaan pelanggaran prosedur di tingkat desa. (Rief)






