Hari Pers Nasional 2026:Turnamen mini Soccer,Sosialisasi jurnalistik,Dan diskusi KUHP Akan Digelar PWMR Di Pendopo Pemkab Mojokerto  

  • Whatsapp

Mojokerto,Ankasapost.Id Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) bakal menggelar Turnamen Mini Soccer PWMR 2026 di Lapangan Mini Soccer Asy Syarif pada hari Sabtu, 31 Januari 2026, pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB.

 

Bacaan Lainnya

Selain itu, PWMR juga bakal menggelar sosialisasi jurnalistik di SMKN 1 Kota Mojokerto pada hari Senin, 2 Februari 2026, pukul 06.45 WIB.

 

Sementara itu, acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2026 bakal digelar di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto pada hari Jumat, 6 Februari 2026, pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB.

 

Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah, menerangkan: “Syukur Alhamdulillah, berkat ridho Allah, kerjasama tim, dan ikhtiar seluruh anggota PWMR, kami mampu mengadakan Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP.”

 

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih: “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya tiga acara ini. Terima kasih banyak juga untuk segenap Panitia HPN PWMR 2026. Semoga berkah melimpah untuk kita semua, karena di acara Diskusi KUHP juga akan diselenggarakan santunan anak yatim, penyerahan piagam penghargaan, dan potong tumpeng bersama,” ujarnya di Kantor PWMR, Perum BSP Jalan Batu Ratna Blok Q Nomor 17, Sooko, Mojokerto.

 

Ketua Panitia HPN PWMR 2026, Suanang, menambahkan bahwa ketiga acara tidak akan bisa terselenggara tanpa ridho Allah dan dukungan semua pihak. “Terima kasih kepada Gus Bupati Mojokerto yang telah meminjamkan Pendopo Pemkab Mojokerto untuk Diskusi Pers Sehat dan KUHP Baru. Semoga apa yang didiskusikan nanti bisa bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.

 

Ditambahkannya, dalam Diskusi Pers Sehat dan KUHP Baru akan ada empat narasumber, yaitu: Drs. Kartiwi; Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H.; Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata; serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fauzi, S.H., M.H.

 

“Saat ini di Mojokerto sedang viral kasus kriminalisasi pers. Harapannya dengan acara ini bisa mengedukasi semua pihak agar sengketa informasi diselesaikan dengan cara hak jawab. Jika hak jawabnya tidak ditayangkan, silakan mengadu ke Dewan Pers. Sengketa pers harus melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana atau perdata. Hal itu jelas diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” papar Suanang.(Vi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *