Over Kapasitas, Lapas Muara Enim Kembali Pindahkan 50 orang Narapidana

  • Whatsapp

Muara Enim | MMCnews.id – Lapas Kelas IIB Muara Enim Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana. Sebanyak 50 orang WBP atau Narapidana dipindahkan ke Lapas lain dengan rincian 1 orang WBP ke Lapas Kelas IIA Lahat, 7 orang WBP ke Lapas Kelas IIB Empat Lawang, dan 42 orang WBP ke Lapas Kelas III Surulangun Rawas. Senin (25/04/2022).

Pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas hampir 300 persen di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Proses pengeluaran WBP diawasi langsung Kalapas Muara Enim, Herdianto didampingi Ka.KPLP Ressy Setiawan, Kasimin Kamtib Agusnadi, Kasi Binadik Giatja Taufik beserta jajaran pengamanan. WBP yang dipindahkan adalah Narapidana yang telah memperoleh ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim atau Pengadilan Negeri Kabupaten PALI.

Bacaan Lainnya

Herdianto menjelaskan pemindahan 50 WBP tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Ini bisa mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Apalagi saat ini masih dalam keadaan bulan suci Ramadhan.

“Saat ini Lapas Kelas IIB Muara Enim dihuni oleh 1209 orang WBP, sedangkan kapasitas seharusnya hanya dihuni 486 orang, tentunya Lapas Kelas IIB Muara Enim sudah mengalami over kapasitas hampir sekitar 300 persen. Sementara jumlah petugas dan fasilitas terbatas untuk mewujudkan proses pembinaan yang optimal,” ujar Herdianto.

Pemindahan 50 orang WBP atau Narapidana ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Kelas IIB Muara Enim dibantu 4 orang Petugas Kepolisian POLRES Muara Enim bersenjata lengkap. Pelaksanaan pemindahan 50 orang WBP atau Narapidana ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Terakhir, Herdianto juga menjelaskan melalui proses pemindahan WBP ini, semoga Lapas Kelas IIB Muara Enim tetap dalam situasi aman dan kondusif serta program pembinaan yang telah ada dapat berjalan baik bagi WBP atau Narapidana.

(A2n_)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *