Kediri. Ankasapost.id. Terungkapnya pelaku tersebut berawal dari petugas melakukan pengembangan kasus setelah mengamankan terlebih dahulu pelaku berinisial PU alias Cipleng.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022) mengungkapkan, petugas mendapatkan petunjuk dari keterangan pelaku PU alias Cipleng langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, RF diamankan petugas WIB saat berada di rumahnya,” ucapnya, Rabu (11/5/2022)
Selain mengamankan pelaku, kata Kasat Resnarkoba, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Tak lama kemudian, ditemukan barang bukti yaitu dua buah plastik berisi narkoba jenis pil dobel L dengan total keseluruhan 1900 butir dan satu handphone.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut,” ungkap AKP Ridwan Sahara.(Siswo)