Kediri, Ankasa post. Id-Senin 18/07/2022
Seorang pria berinisial KA (36) warga Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polres Kediri.
Pasalnya, pria bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, tertangkapnya terduga pengedar pil dobel L ini bermula ada informasi masuk dari warga terkait jual beli narkoba di Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di desa setempat,” jelasnya.
Di sana, tim antinarkoba Polres Kediri menerima informasi keberadaan rumah yang diduga milik pelaku. Tidak mau kehilangan jejak, anggota pun membagi tugas di lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, KA berhasil diringkus oleh anggota di rumahnya,” ungkap Ridwan Sahara.
Selain mengamankan pelaku, kata Kasat Resnarkoba, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, ditemukan sebuah bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi pil dobel L dengan total keseluruhan 104 butir. Kemudian, juga satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana.
Menurut Ridwan, pelaku mengakui sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri, dirinya telah mengedarkan pil dobel L terlebih dahulu kepada temannya berinisial D.
“Yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Dardiri/Kediri