Pasuruan, Ankasapost.id-Awak media mendapatkan keluhan dari 4 orang perangkat desa di Desa Pacarkeling Kecamatan Kejayan, terkait dengan pemangkasan gaji perangkat desa hal ini terjadi di Desa Pacarkeling dengan nominal sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di bulan agustus 2022.
Setelah mendapatkan keluhan dari salah satu perangkat desa awak media mengklarifikasi pada yang bersangkutan, dikarenakan Kades Pacarkeling tanpa konfirmasi sebelumnya langsung memangkas gaji sejumlah itu.
Kasus ini perlu dikaji ulang bahwa sebagai Kepala Desa IR berani memangkas gaji perangkat desa dengan alasan untuk membayar pelunasan pajak desa pacarkeling dan” apabila pajak desa pacarkeling tidak lunas Kades bersangkutan.
Menekankan bawasannya rekom pengajuan apapun dari desa pacarkeling tidak akan ditandatangani oleh camat basmi begitu ungkap Kades IR dari salah satu perangkat desanya enggan disebutkan identitasnya.
Sampai tayangnya berita ini awak media sangat kesulitan untuk bertemu secara langsung dengan Kades IR untuk mengkonfirmasi terkait kasus penyalahgunaan jabatan tentang pemangkasan gaji perangkat.(rief)