Pengedar Narkotika Antar Pulau Berhasil Di Amankan Polres Kediri

  • Whatsapp

KEDIRI Ankasapost.id-Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL dari tangan dua tersangka asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Pras (19) seorang buruh tani lulusan SMA asal Kecamatan Kepung, Kediri kedapatan memiliki 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram.
Barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip ditemukan di kediamanya serta mengamankan hp milik tersangka

Bacaan Lainnya

Pras mengaku bahwa ia mendapatkan barang terlarang ini dengan cara membelinya seharga Rp. 2.000.000,- dari pemuda yang bernama Ari (20) Warga Kecamatan Kepung, Kediri ini merupakan seorang pekerja serabutan yang hanya lulusan MTs.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari di kediamannya.
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP merk infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.

Barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah.
awalnya, Ari dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma.

Selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali.
Saat ini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

Sebagai tersangka dalam kasus ini, kini Mudah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satreskoba Polres Kediri dalam hal ini telah bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini.

Kediri RN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *