Sekretariat Kemenag Menyatakan Langsung Bahwa Yayasan TPQ/RA AL Irsyad Dengan Sengaja Tidak Mendaftarkan Ijin Operasionalnya

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-Meyikapi polemik yang ada di Yayasan TPQ/RA AL Irsyad yang beralamat di dsn. kemuning RT/RW 011/004 Desa Gambir Kuning Kec. Kraton Pasuruan, setelah awak media bersama salah satu LSM mengkonfirmasikan pada Kemenag Kab. Pasuruan tepatnya di sekretariat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Senin (03/10/2022) pukul 14.30 wib.

Dimana sekretariat PTSP Kemenag Kab. Pasuruan telah menyerahkan bukti lampiran TPQ di wilayah Kec. Kraton yang sudah mengajukan ijin operasionalnya secara resmi ke kantor Kemenag Kab. Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Yang jadi ganjalan dan pertanyaan bagi awak media setelah mendapatkan informasi dari Sekretariat PTSP Kemenag Kenapa Yayasan TPQ AL Irsyad lembaganya tidak mau mengajukan ijin operasionalnya?, Apa memang dibuat ajang bisnis atau bagaimana bagi pengurusnya?.

Dan kami pun bertemu diruangan Kepala Kemenag H. Saiful Hadi S.Ag, M.FiLI, menyampaikan,”Dalam waktu dekat ini saya upayakan langsung turun Ke Yayasan TPQ/RA AL Irsyad, dan saya juga merasa sangat prihatin atas keluhan wali santri yang sudah tersampaikan ini apalagi ini pembelajaran keagamaan”, ungkap Kepala Kemenag.

Melihat ini semua awak media telah menerima aduan dari wali santri yang merasa berat dengan pembayaran yang begitu besar dan bagi para wali santri dalam acara memperingati Maulid Nabi wali santri pengurus Yayasan mematok biaya Rp. 1.190.000/santri.

Para pengurus Yayasan TPQ/ RA AL Irsyad sendiri sepertinya tidak mempedulikan keluhan dari para wali santri, yang terpenting kewajiban wali santri pada Yayasan TPQ/RA AL Irsyad wajib dibayar kontan apabila tidak lunas para santri tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.(rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *