Diduga Mantan Sekdes Warungdowo Telah Melakukan Perubahan Buku Leter C Tanah Milik Negara

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-Terkait kasus yang sedianya sekarang lagi ramai diperbincangkan pada masyarakat tentang masalah tanah milik negara yang telah diakui oleh pihak pemerintahan desa warungdowo kec. Pohjentrek kota pasuruan sebagai Tanah Kas Desa (TKD), awak media juga ikut mendampingi ke Polresta Kota Pasuruan saat kuasa hukum terdakwa Muhammad Romli alias Romi , Bapak Yudi Mustofa SH, menemui Penyidik PIDEK(Pidana Ekonomi) Aipda Yuli Hari Prabowo SH pada Kamis, 20/10/2022 pukul 11,30 wib.

Awak media sempat wawancara dengan Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Romli, Bapak Yudi Mustofa SH, yang menindaklanjuti terkait laporan yang sudah masuk,” Bahwa kami dari Kuasa Hukum akan secara kontinyu dan berjuang terus demi keadilan, karena Tanah Milik Negara yang jelas jelas telah diakui atau diklaim secara sepihak oleh pemerintahan desa sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Desa Warungdowo.

Bacaan Lainnya

Permasalahan ini akan semakin rancu bila status lahan tersebut tanpa keterbukaan, maka kami akan meluruskan polemik status tanah milik negara diakui sepihak oleh pemerintahan desa warungdowo, memang sekarang masih dalam penyelidikan oleh pihak polresta kota pasuruan tapi dengan bukti bukti terbaru yang kami miliki jelas statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan”, tegas Yudi Mustofa SH.

Ditambahkan lagi oleh Kuasa Hukum dari terdakwa Bapak Yudi Mustofa SH mengatakan pada awak media,” perlu diketahui bahwa Mantan Sekdes warungdowo Abu Sofyan saat dipersidangan pun telah mengakui kalau dirinya yang merubah Buku Leter C Desa, dimana saat persidangan itu yang menghadirkan para saksi baik pihak penggugat dihadirkan 5 orang saksi dan dari tergugat dihadirkan 6 orang saksi pada hari rabo tanggal 28 september 2022″, jelas Yudi Mustofa SH.(bersambung/rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *