Banyuwangi,AnkasaPost.Id – 24 Oktober 2022 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Toyota Agya 1.2MG STD, nopol L 1617 FE, warna putih tahun 2018 milik LAILI HANDAYANI oleh terdakwa WNA bernama SKM belum menemukan titik terang.
Yoga Pranata yang pernah dihadirkan sebagai saksi (suami pelapor) atas persidangan WNA SKM terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil pada tanggal 22 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi
Yoga menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah benar miliknya yang dibuktikan dengan Dimilikinya BPKB dan STNK “Mobil itu memang milik saya, saya beli bekas.” tutur Yoga kepada awak media.
Berlarut larutnya kasus tersebut yang tak kunjung usai dan belum ditemukannya barang bukti, Yoga menduga ada permainan dan ada kejanggalan yaitu pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam memperlakukan terdakwa WNA SKM dalam proses persidangan. Diduga ada perlakuan khusus terhadap terdakwa. Terdakwa terlihat bebas tidak memakai baju tahanan dan bisa duduk santai sambil minum kopi bersama petugas di kantin lingkungan kantor PN Banyuwangi.
Dengan kesaksian mata kepala sendiri Yoga mengatakan, “Benar, saya melihat dengan sangat jelas sekali, dan saya juga sempat menyapa bapak penyidik yang ada di tempat tersebut”, kata Yoga.
“Terdakwa duduk di kantin bersama penyidik bapak Rastra, bapak Arif, bapak Jaksa Made, pengacara terdakwa atas nama Aris dan ibu paruh baya sebagai translator bahasa”, tambah Yoga.
Harapan Yoga, “Saya sangat berharap sekali, permasalahan tersebut dapat diurus tuntas. Agar mobil saya dapat kembali, dan kerugian yang kami alami, dapat segera diselesaikan oleh terdakwa. Karena saya menduga bahwa DPO masih dengan sangat leluasa berkeliaran. Tanpa adanya kesungguhan dari pihak kepolisian dalam melakukan pencarian DPO”, pungkas Yoga.
Disisi lain, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi Hijrotul Hady memberikan tanggapan singkat atas persidangan tersebut, “Nakal boleh bodoh jangan…!!!”, kata Hady sambil menikmati kopi hitam di Sarangnya.
Indah Yani