Jakarta, ankasapost.id -Sudah berapa kali Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen.BC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan yang hendak dikirim ke luar negeri yaitu negara China. Baik melalui pelabuhan Semarang,Cirebon dan Batam kepulau Natuna. Info ini disampaikan Pak Budi salah seorang Wakil Ketua Umum ORMAS LASKAR NUSANTARA .
Terlebih lagi ada aturan yang mengatur, yakni yang tertuang didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35/M-DAG/PER/11/2011, LL, KEMENDAG, 5 HLM tentang peraturan ekspor rotan.
Guna mengantisipasi penyimpangan tersebut Wakil Ketua Umum Laskar Nusantara Budi Hariyanto, ST mendukung dan meminta kepada pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dalam upaya pemberantasan kasus penyelundupan rotan di wilayah Indonesia ini.
Masalah ekspor ini sudah jelas dan hal tersebut sudah jelas melanggar aturan dan itu sudah tertuang didalam aturan menteri perdagangan.
“Terlebih jika rotan itu berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, karena bukan hanya berdampak negatif bagi lingkungan hidup tapi juga dampak kerugian negara dari hal tersebut tidak adanya kontribusi untuk kas daerah, sehingga terindikasi negara telah dirugikan milyaran rupiah akibat dari pelanggaran dari Permendag nomor 35/M-DAG/PER/11/2011, LL, KEMENDAG, harusnya wajib menggunakan SKSHHBK tegasnya.
Dirinya atas nama Laskar Nusantara (Lanusa) mengharapkan agar segala bentuk aturan harus ditegakkan ,apalagi ini berkaitan dengan ekspor rotan mentah yang dilarang dalam aturan. “Kita harap tidak ada lagi kasus ekspor rotan ke luar negeri khususnya China atau negara lain,”pungkasnya.( Cary )