Pasuruan, Ankasapost.id-Selasa tanggal 08 November 2022 Sekira Pkl 12.30 Wib, Unit Reskrim Sek Wonorejo telah mengamankan atau kap 1 (satu) orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 subs. Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Di dalam sebuah warung termasuk dusun Tegalan Desa Karangasem Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, dimana tersangka
EDI SUDRAJAD Bin M. SALIM (24) yang beralamat Dusun Tegalan Rt: 002/ Rw: 001 Desa Karangasem Kec. Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Tersangka telah terbukti mengedarkan farmasi berupa tablet warna putih logo Y.
AKP Sukiyanto juga jelaskan ,”untuk barang bukti yang sudah kami amankan diantaranya adalah 1 ( satu ) botol plastik yang berisi pil logo Y masing-masing berisi 1000 butir, 1 ( satu) kantong plastik yang berisikan 60 butir, 1 ( satu) buah HP merek SAMSUNG Galaxi A10, Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh) hasil keuntungan penjualan”, jelasnya.
Ditambahkan oleh Kapolsek,” Kami akan terus melakukan sapu bersih untuk masalah peredaran narkoba dan sejenisnya di wilayah kecamatan wonorejo, kita wajib berantas jaringan ini karena akan merusak generasi penerus bangsa, dan kami sangat berterima kasih sekali pada masyarakat yang memberikan informasi ini, kami akan selalu sinergi positif dengan seluruh lapisan masyarakat agar supaya jaringan narkoba ini bisa semakin dipersempit atau dicegah peredarannya”,pungkas AKP Sukiyanto.