*Aktifis Jalanan Resmi Laporkan Kompol Amar Hadi Susilo Ke-Mabes Polri melalui sekjennya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan*

  • Whatsapp

Banyuwangi,Ankasapost.id-Wahyu Widodo yang biasa akrab di sapa Raja Sengon selaku bupati LIRA kabupaten Banyuwangi dan orang yang memperhatikan; peminat; pengamat (PEMERHATI) Lingkungan. Adanya proyek tanpa papan nama yang buming atau viral pemberitaannya di media on-line maupun cetak, yang berlokasi di kawasan pelabuhan Muncar, desa Kedungrejo, kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, membuat Raja Sengon geram, Rabu 16/11/2022

Raja Sengon melalui Gerry Octavian, mengatakan “saya diperintahkan oleh Raja Sengon untuk berangkat ke Polda Jawa Timur dan Ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), untuk melaporkan salah satu oknum di kepolisian resort kota (polresta) Kompol Amar Hadi Susilo,, diduga telah menaungi proyek yang ada di Muncar” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan dari salah satu aktifis jalanan biasa di sapa (Gery) menjelaskan khususnya warga muncar dan sekitarnya, salah satu aktifis jalanan telah melaporkan ke Mabes di Jl: Trunojoyo No.3 RT.2/Rw.1 Selong. Kec.Baru.Kota Jakarta Selatan Daerah Khusu Ibukota Jakarta 12110.
Gerry Octavian “menjelaskan, bahwa Raja Sengon mempersoalkan terkait proyek yang berada di Muncar.
Puluhan damtruck yang masih aktif melintasi di kawasan sedang tidak baik baik saja, dalam pengiriman material berupa bebatuan masih beraktifitas, “katanya.

Namun demikian hal tersebut armada datang ke lokasi tanpa pedulikan laporan dari Tokoh Masyarakat setempat proyek yang diduga tidak memiliki ijin, seakan kebal hukum,,”jelas Gerry..

Selaku pemerhati lingkungan Raja Sengon, sangat merasa geram sekali karena laporan seakan di remehkan. Dengan mengirimkan surat cinta kepada Propam, Polda, dan Mabespolri, bertujuan agar segera di tindak lanjuti secara tegas secara undang undang kepolisian, sesuai undang undang, “Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”),

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya.
“Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin” Ujar Gerry.

“Berharap oknum tersebut cepat di proses oleh penegak hukum atas tindakan yang kurang menyenangkan bagi semua masyarakat umum, dan mudah – mudahan proyek tanpa izin resmi cepat di hentikan” pungkas Gerry.

( Indah yani )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *