Banyuwangi,Ankasapost.id-Bahwa dengan dilantiknya NH sebagai staf ahli Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani Anas, menandakan berakhirnya agenda pemberantasan korupsi di Banyuwangi, Rabu 16/11/2022.
Bahwa jabatan staf ahli adalah jabatan esolan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dimana jabatan eselon tersebut disandang oleh tersangka NH.
Menurut keterangan dari Direktur PUSKAPTIS Banyuwangi Moh. Amrulloh, S.H.M, Hum menjelaskan pada awak media, ”
Meskipun dalam dunia hukum ada asas praduga tak bersalah, dimana seseorang dianggap bersalah apabila ada putusan dari pengadilan,akan tetapi dalam norma masyarakat ada norma moral dan budaya malu yang dijunjung tinggi sampai sekarang, tetapi hari ini Bupati kita beserta para Birokrat kita tidak mempunyai moralitas tinggi dan budaya malu terhadap rakyat yang dilayaninya, ” tandasnya kata Amrulloh.
Bupati IPUK telah melanggar norma kepantasan dalam bekerja dengan menunjuk NH staf Ahli atau pejabat eselon, oleh karena itu kami menghimbau semua elemen masyarakat untuk bersatu padu meluruskan Banyuwangi yang bengkok ini kembali kepada jalan yang lurus.
Lanjut kata Direktur PUSKAPTIS Banyuwangi Moh. Amrulloh,S.H.M menambahkan,” Agenda Reformasi harus berjalan dengan lurus,agar pemberantasan korupsi di Banyuwangi tidak berjalan ditempat, semua elemen harus bersatu padu untuk mengawalnya, ” tambahnya Amrulloh.
( team )