ankasapost.id Surabaya – Babinsa Kelurahan Perak Utara Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Sertu Dewa dan Serda Manullang bersama dengan empat pilar melaksanakan kegiatan Risk Assesment (Penilaian Resiko)/Resiko Identifikasi Covid 19 dalam rencana kegiatan acara hajatan/ Syukuran pernikahan warga yang berlokasi di Jl Kalimas baru lll Lebar Timur No.33 Wilayah Kelurahan perak utara Kecamatan Pabean Cantian, kamis (17/11).
Sertu Dewa mengatakan, resepsi atau hajatan yang diadakan oleh warga harus ada peninjauan dari Tim Assesment tentang kelayakan untuk mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) diantaranya wajib memakai masker, sebelum masuk wajib cuci tangan, menjaga jarak tamu satu dengan lainnya. Selain syarat tersebut juga wajib ada panitia yang menerima setiap tamu untuk melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan alat Thermogun. Namun begitu jika terdapat pelanggaran Prokes maka sewaktu-waktu bisa dihentikan oleh pihak terkait, ucapnya.
Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan dilakukan kesepakatan dan menerapkan beberapa kriteria yang diajukan oleh tim assesment dengan dilakukan membuat Surat Pernyataan untuk mematuhi Protokol Kesehatan selama hajatan berlangsung, pungkasnya.
Kegiatan assesment dihadiri oleh, Babinsa Kelurahan Perak utara Sertu Dewa dan Serda Manullang, Bhabinkamtibmas Perak Utara Aiptu Heru W, Kasi Kesra Bpk Harioko, Tim kesehatan Perak Timur, DD Kecamatan Bpk Bambang, Satpol PP Kel.perak Utara dan Staf Kecamatan Bpk Bowo (ms)